Jumat, 31 Oktober 2014

KASUS YANG MENJERAT TERSANGKA ARSAD, MENJADI TARUHAN HARGA DIRI PENEGAK HUKUM DIMATA MASYARAKAT.

Sebagaimana halnya, penjatuhan sanksi dalam hukum pidana itu bersifat Ultimum Remidium, artinya bahwa sanksi pidana itu menjadi obat terakhir atau dalam kata lain menjadi sanksi terakhir, apabila sanksi perdata maupun sanksi administrasi sudah tidak berdaya untuk menjerat pelaku kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Dalam proses pidana sampai penjatuhan pidana terhadap terdakwa tindak pidana harus diperhatikan semua hak-hak yang wajib diberikan, seperti halnya hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini diharapkan agar tidak ada kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan hak terdakwa tidak dirampas secara tidak manusiawi. Bukan hanya hak terdakwa yg wajib diperhatikan tapi juga hak terpidana yang telah menempati lembaga pemasyarakatan juga tetap harus diperhatikan.
Penegak hukum dalam menangani tindak pidana harus memperhatikan dan mempertimbangkan keadilan, kepastian, dan kemaslahatan yang akan tercipta di dalam masyarakat, apakah dampak yang terjadi itu menjadikan hukum dimata masyarakat sebagai panglima garda terdepan untuk mengatur kehidupan masyarakat atau hukum akan menjadi tombak yang tumpul yang akan menyengsarakan masyarakat yang terjerat kasus hukum yang menjadikan hidup tak mau matipun enggan lalui.
Pemahaman hukum harus dimiliki setiap masyarakat semua kalangan agar penilaian secara objektif bisa disimpulkan, hal ini menjadi tugas para penegak hukum, pakar hukum, dan masyarakat yang memahami tentang hukum untuk menjelaskan sedemikian rupa terhadap polemic tindak pidana yang timbul dalam masyarakat. Apa bila kita menelisik lebih dalam tentang kasus yang menjerat Arsad sebagai tersangka, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat semua bahwa dalam menjalankan aktifitas didunia maya harus ada batasan-batasan tertentu karena kita sadar ada hukum yang mengatur setiap langkah dan gerak-gerik kita. Pornografi memang tidak dibenarkan secara hukum walaupun hanya sekedar mengupload dan membagikan gambar yang memenuhi unsur tindak pidana tentang pornografi, tetapi alangkah tidak adilnya apabila hanya daunnya yg dibersihkan, seharusnya akar yang menimbulkan permasalahan itu yang harus dicabut agar tidak menimbulkan permasalahan barunya nanti.
Polisi sudah menetapkan tersangka Arsad dalam tuduhan kasus pornografi dan pencemaran nama baik mulai 23 Oktober 2014, pasal yang disangkakan adalah pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Apa bila kita menelisik lebih dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi berbunyi, “setiap orang yang memproduksi, membuat, meperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud alam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima putuh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)”.
Apa bila sudah memahami ketentuan pidana dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kita harus menelisik lebih dalam unsur-unsur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyipang;
b.      Kekerasan seksual;
c.       Masturbasi atau onani;
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.       Alat kelamin; atau
f.       Pornografi anak.
Sebagaimana penjelasan diatas apabila penyidik merasa unsur yang disangkakan terhadap tersangka terpenuhi dan meyakinkan melanggar hukum, penyidik dalam hal ini kepolisian wajib untuk menjelaskan sedemikian rupa terhadap masyarakat agar polemic terhadap kasus ini tidak menjadi prasangka subjektif yang berkepanjangan, dan artinya kalau polisi telah menjatuhkan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan dimana notabene ini merupakan delik biasa dan bukan delik aduan, menjadi tantangan bagi polisi untuk membersihkan sampah-sampah yang berserakan di dunia maya agar keadilan bisa dirasakan oleh semua masyrakat bukan hanya orang yang perlawanannya lemah yang akan di hukum.
Selanjutnya terlalu mudah seseorang menilai secara subjektif tentang pencemaran nama baik, setiap seseorang yang merasa dirugikan nama baiknya pasti pencemaran nama baik menjadi tombak pamungkasnya pantas untuk disebut pasal sapu jagat. Padahal secara khusus pemenuhan unsur pencemaran nama baik itu sangat sulit di definisikan dan butuh analis lebih mendalam jangan sampai terjadi analogi hukum yang berlebihan sehingga unsur yang tidak terpenuhi menjadi dipaksakan agar tersangka dikenakan pasal pencemaran nama baik.
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhkan dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarkan tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
(2)  Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal ini untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri
Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)   Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Niat pelaku dalam melakukan tindak pidana menjadi hal yang dipertimbangkan dalam proses pidana, begitupun dalam putuan bisa menjadi alasan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana yang didakwakan. Dalam tindak pidana pencemaran nama baik orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi objek dalam hal ini yang dicemarkan nama baiknya yang berhak untuk melapor atau kuasa hukum yang dikuasakannya. Apabila ada maaf dan laporan dicabut sebelum daluarsa oleh pihak terlapor maka polisi wajib menghentikan proses pidananya.
Indonesia menjunjung tinggi Asas kekeluargaan dan apa bila semuanya bisa diselesaikan secara damai dan baik-baik kenapa harus di meja hijau, mungkin bisa dikenakan sanksi peringatan atau sanksi teguran bagi tersangka yang terjerat  kasus pidana pencemaran nama baik agar hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat semua, bahwa bukan memberi toleransi yang kebablasan tapi lebih kepada mencapai kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat agar permasalahan yang seperti ini tidak terulang kembali di kehidupan mendatang dan menghidupkan asas kekeluargaan.
Proses pidana harus tetap berlaku apabila penyidik menyangkakan pasal dalam undang-undang pornografi, dalam kasus ini citra dan martabat polisi dan penegak hukum lainnya lagi-lagi ditaruhkan kembali di hadapan masyarakat. Masyarakat menanti ketegasan dan profesionalitas penegak hukum dalam menjalankan tugas dan amanahnya. Dalam kasus ini semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk menilai secara objektif setiap permasalahan yang menyangkut tentang keadilan dan penghargaan yang besar dari masyarakat akan diberikan kepada penyidik dalam hal ini kepolisian apa bila akar dari permasalahan bisa ditumpas dan di kebiri sampai ujung pangkalnya.


“Goresan Tinta Penuntut Keadilan Yang Objektif”

Senin, 06 Oktober 2014

NARAPIDANA MEMILIKI HAK PEMBEBASAN BERSYARAT SECARA KONSTITUSIONAL, TAPI PANTASKAH UNTUK NARAPIDANA (EKSTRA ORDINARY CRIME)???

Menyandang status Narapidana adalah serasa pandangan aneh di masyarakat,  banyak masyarakat yang menganggap bahwa itu adalah orang jahat, ada juga yang menganggap itu orang yang pantas mendapat hukuman setelah melakukan kejahatan, dan mungkin masyarakat yang faham hukum dia akan berpandangan secara konstitusional bahwa Narapidana adalah terdakwa yang sudah memiliki putusun berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pandangan seperti itu dikalangan masyarakat adalah hal yang wajar dan tidak ada yang harus dipermasalahkan, Lembaga pemasyarakatan dibentuk bukan untuk menghukum, menakuti, atau membalas dendam sebagaimana tindak kejahatan yang telah dilakukan. Tetapi tak lain tujuan Pemidanaan adalah sebagai mana yang tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam abat ke-21 banyak macam tingkat golongan kejahatan, mulai dari golongan kejahatan yang tingkat maling ayam, golongan tingkat pencurian, dan golongan tingkat penipuan, ini semua masuk dalam golongan tingkat kejahatan biasa atau tingkatan rendah. Ada juga golongan tingkat berat atau yang sering disebut Ekstra Ordinary Crame, kejahatan ini meliputi kejahatan terorisme, kejahatan narkotika, kejahatan psikotropika, kejahatan korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, dan kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi yang merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara maupun masyarakat.
Secara Konstitusional Pembebasan persyarat diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Secara konstitusi sudah jelas bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak Narapidana untuk mendapatkannya apa bila memenuhi syarat tertentu, tetapi yang menjadi pertanyaan di masyarakat pantaskah Narapidana kejahatan Ekstra Ordinary Crame mendapatkan pembebasan bersyarat???.
Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 199 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, mengatur syarat khusus bagi kejahatan Ekstara Ordinary Crame untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain itu yang menjadi syorotan di masyarakat adalah tentang Pasal 43A ayat (1) huruf a “Bersedia bekerja sama dengan penegakan hukum untuk membantu membogkar perkara tindak pidana yang dilakukan”, serta di pertegas dalam ayat (3) “kesediaan untuk bekerjasama dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal ini memberikan kesempatan untuk membongkar kejahatan yang dilakukan sehingga bisa menyeret dalang dibalik kejahatannya dan menjadi penghargaan yang sangat besar yang harus diberikan kepada Narapidana.
Pasal 43B ayat (1) menjelaskan ”pembebasan bersyarat sebagaimana dalam pasal 43A ayat (1) diberikan oleh menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan”. Ayat (2) “Direktur jenderal Pemasyarakatan dapat memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat”. Aturan tentang pembebasan bersyarat bagi kejahatan Ekstara Ordinary Crame sudah jelas artinya semua instansi harus banyak berperan dalam bidang pengawasan mulai dari Dirjen Pemasyarakatan, kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantaskah pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame mendapatkan pembebasan bersyarat?
Apa bila kita survey kepada masyarakat, besar kemungkinan tidak setuju dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame, karena masyarakat sudah merasa dirugikan dan di ciderai amanahnya. Aturan seakan membungkam hati nurani untuk menjerit dan mengutarakan isi hati nurani, tapi bagaimanapun pemidanaan seharusnya memberikan efek jera kepada Narapidana yang harus diselesaikan dengan tuntas agar fungsi pemidanaan lebih dirasakan oleh Narapidana dan menjadi pemuas masyarakat. Sampai kapanpun pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame tidak akan mendapat ruang dimasyarakat dan walaupun dapat ruang hanya sebagian masyarakat yang mentoleransinya.

(Goresan Pena Biru di Malam Hari, 7 Oktober 2014)