Sebagaimana halnya, penjatuhan
sanksi dalam hukum pidana itu bersifat Ultimum
Remidium, artinya bahwa sanksi pidana itu menjadi obat terakhir atau dalam
kata lain menjadi sanksi terakhir, apabila sanksi perdata maupun sanksi
administrasi sudah tidak berdaya untuk menjerat pelaku kejahatan ataupun
pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Dalam proses pidana sampai penjatuhan pidana
terhadap terdakwa tindak pidana harus diperhatikan semua hak-hak yang wajib
diberikan, seperti halnya hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Hal ini diharapkan agar tidak ada kesewenang-wenangan
penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan hak terdakwa tidak dirampas secara
tidak manusiawi. Bukan hanya hak terdakwa yg wajib diperhatikan tapi juga hak
terpidana yang telah menempati lembaga pemasyarakatan juga tetap harus
diperhatikan.
Penegak
hukum dalam menangani tindak pidana harus memperhatikan dan mempertimbangkan
keadilan, kepastian, dan kemaslahatan yang akan tercipta di dalam masyarakat,
apakah dampak yang terjadi itu menjadikan hukum dimata masyarakat sebagai
panglima garda terdepan untuk mengatur kehidupan masyarakat atau hukum akan menjadi
tombak yang tumpul yang akan menyengsarakan masyarakat yang terjerat kasus
hukum yang menjadikan hidup tak mau matipun enggan lalui.
Pemahaman
hukum harus dimiliki setiap masyarakat semua kalangan agar penilaian secara
objektif bisa disimpulkan, hal ini menjadi tugas para penegak hukum, pakar
hukum, dan masyarakat yang memahami tentang hukum untuk menjelaskan sedemikian
rupa terhadap polemic tindak pidana yang timbul dalam masyarakat. Apa bila kita
menelisik lebih dalam tentang kasus yang menjerat Arsad sebagai tersangka, bisa
menjadi pembelajaran bagi masyarakat semua bahwa dalam menjalankan aktifitas
didunia maya harus ada batasan-batasan tertentu karena kita sadar ada hukum
yang mengatur setiap langkah dan gerak-gerik kita. Pornografi memang tidak
dibenarkan secara hukum walaupun hanya sekedar mengupload dan membagikan gambar
yang memenuhi unsur tindak pidana tentang pornografi, tetapi alangkah tidak
adilnya apabila hanya daunnya yg dibersihkan, seharusnya akar yang menimbulkan
permasalahan itu yang harus dicabut agar tidak menimbulkan permasalahan barunya
nanti.
Polisi
sudah menetapkan tersangka Arsad dalam tuduhan kasus pornografi dan pencemaran
nama baik mulai 23 Oktober 2014, pasal yang disangkakan adalah pasal 29
Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 310 dan 311 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dengan ancaman
pidana 12 tahun penjara.
Apa
bila kita menelisik lebih dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008
tentang pornografi berbunyi, “setiap orang yang memproduksi, membuat,
meperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud alam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima putuh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)”.
Apa
bila sudah memahami ketentuan pidana dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 44
tahun 2008 tentang pornografi, kita harus menelisik lebih dalam unsur-unsur
dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang
berbunyi sebagai berikut:
Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyipang;
b. Kekerasan
seksual;
c. Masturbasi
atau onani;
d. Ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat
kelamin; atau
f. Pornografi
anak.
Sebagaimana
penjelasan diatas apabila penyidik merasa unsur yang disangkakan terhadap
tersangka terpenuhi dan meyakinkan melanggar hukum, penyidik dalam hal ini
kepolisian wajib untuk menjelaskan sedemikian rupa terhadap masyarakat agar polemic
terhadap kasus ini tidak menjadi prasangka subjektif yang berkepanjangan, dan
artinya kalau polisi telah menjatuhkan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun
2008 tentang pornografi dan dimana notabene ini merupakan delik biasa dan bukan
delik aduan, menjadi tantangan bagi polisi untuk membersihkan sampah-sampah
yang berserakan di dunia maya agar keadilan bisa dirasakan oleh semua masyrakat
bukan hanya orang yang perlawanannya lemah yang akan di hukum.
Selanjutnya terlalu
mudah seseorang menilai secara subjektif tentang pencemaran nama baik, setiap
seseorang yang merasa dirugikan nama baiknya pasti pencemaran nama baik menjadi
tombak pamungkasnya pantas untuk disebut pasal sapu jagat. Padahal secara
khusus pemenuhan unsur pencemaran nama baik itu sangat sulit di definisikan dan
butuh analis lebih mendalam jangan sampai terjadi analogi hukum yang berlebihan
sehingga unsur yang tidak terpenuhi menjadi dipaksakan agar tersangka dikenakan
pasal pencemaran nama baik.
Pasal
310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi:
(1) Barang
siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan
menuduhkan dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan
tersiarkan tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
(2) Kalau
hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan
pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan
tulisan dengan penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
(3) Tidak
termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat
melakukan hal ini untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk
mempertahankan dirinya sendiri
Pasal
311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi:
(1) Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Niat
pelaku dalam melakukan tindak pidana menjadi hal yang dipertimbangkan dalam
proses pidana, begitupun dalam putuan bisa menjadi alasan pertimbangan hakim
untuk menjatuhkan pidana yang didakwakan. Dalam tindak pidana pencemaran nama
baik orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi objek dalam hal ini yang
dicemarkan nama baiknya yang berhak untuk melapor atau kuasa hukum yang
dikuasakannya. Apabila ada maaf dan laporan dicabut sebelum daluarsa oleh pihak
terlapor maka polisi wajib menghentikan proses pidananya.
Indonesia
menjunjung tinggi Asas kekeluargaan dan apa bila semuanya bisa diselesaikan
secara damai dan baik-baik kenapa harus di meja hijau, mungkin bisa dikenakan
sanksi peringatan atau sanksi teguran bagi tersangka yang terjerat kasus pidana pencemaran nama baik agar hal ini
juga menjadi pelajaran bagi masyarakat semua, bahwa bukan memberi toleransi
yang kebablasan tapi lebih kepada mencapai kemaslahatan dalam kehidupan
masyarakat agar permasalahan yang seperti ini tidak terulang kembali di
kehidupan mendatang dan menghidupkan asas kekeluargaan.
Proses
pidana harus tetap berlaku apabila penyidik menyangkakan pasal dalam
undang-undang pornografi, dalam kasus ini citra dan martabat polisi dan penegak
hukum lainnya lagi-lagi ditaruhkan kembali di hadapan masyarakat. Masyarakat menanti
ketegasan dan profesionalitas penegak hukum dalam menjalankan tugas dan
amanahnya. Dalam kasus ini semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua
untuk menilai secara objektif setiap permasalahan yang menyangkut tentang
keadilan dan penghargaan yang besar dari masyarakat akan diberikan kepada
penyidik dalam hal ini kepolisian apa bila akar dari permasalahan bisa ditumpas
dan di kebiri sampai ujung pangkalnya.
“Goresan Tinta Penuntut Keadilan Yang Objektif”