Jumat, 31 Oktober 2014

KASUS YANG MENJERAT TERSANGKA ARSAD, MENJADI TARUHAN HARGA DIRI PENEGAK HUKUM DIMATA MASYARAKAT.

Sebagaimana halnya, penjatuhan sanksi dalam hukum pidana itu bersifat Ultimum Remidium, artinya bahwa sanksi pidana itu menjadi obat terakhir atau dalam kata lain menjadi sanksi terakhir, apabila sanksi perdata maupun sanksi administrasi sudah tidak berdaya untuk menjerat pelaku kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Dalam proses pidana sampai penjatuhan pidana terhadap terdakwa tindak pidana harus diperhatikan semua hak-hak yang wajib diberikan, seperti halnya hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini diharapkan agar tidak ada kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan hak terdakwa tidak dirampas secara tidak manusiawi. Bukan hanya hak terdakwa yg wajib diperhatikan tapi juga hak terpidana yang telah menempati lembaga pemasyarakatan juga tetap harus diperhatikan.
Penegak hukum dalam menangani tindak pidana harus memperhatikan dan mempertimbangkan keadilan, kepastian, dan kemaslahatan yang akan tercipta di dalam masyarakat, apakah dampak yang terjadi itu menjadikan hukum dimata masyarakat sebagai panglima garda terdepan untuk mengatur kehidupan masyarakat atau hukum akan menjadi tombak yang tumpul yang akan menyengsarakan masyarakat yang terjerat kasus hukum yang menjadikan hidup tak mau matipun enggan lalui.
Pemahaman hukum harus dimiliki setiap masyarakat semua kalangan agar penilaian secara objektif bisa disimpulkan, hal ini menjadi tugas para penegak hukum, pakar hukum, dan masyarakat yang memahami tentang hukum untuk menjelaskan sedemikian rupa terhadap polemic tindak pidana yang timbul dalam masyarakat. Apa bila kita menelisik lebih dalam tentang kasus yang menjerat Arsad sebagai tersangka, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat semua bahwa dalam menjalankan aktifitas didunia maya harus ada batasan-batasan tertentu karena kita sadar ada hukum yang mengatur setiap langkah dan gerak-gerik kita. Pornografi memang tidak dibenarkan secara hukum walaupun hanya sekedar mengupload dan membagikan gambar yang memenuhi unsur tindak pidana tentang pornografi, tetapi alangkah tidak adilnya apabila hanya daunnya yg dibersihkan, seharusnya akar yang menimbulkan permasalahan itu yang harus dicabut agar tidak menimbulkan permasalahan barunya nanti.
Polisi sudah menetapkan tersangka Arsad dalam tuduhan kasus pornografi dan pencemaran nama baik mulai 23 Oktober 2014, pasal yang disangkakan adalah pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Apa bila kita menelisik lebih dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi berbunyi, “setiap orang yang memproduksi, membuat, meperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud alam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima putuh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)”.
Apa bila sudah memahami ketentuan pidana dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kita harus menelisik lebih dalam unsur-unsur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyipang;
b.      Kekerasan seksual;
c.       Masturbasi atau onani;
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.       Alat kelamin; atau
f.       Pornografi anak.
Sebagaimana penjelasan diatas apabila penyidik merasa unsur yang disangkakan terhadap tersangka terpenuhi dan meyakinkan melanggar hukum, penyidik dalam hal ini kepolisian wajib untuk menjelaskan sedemikian rupa terhadap masyarakat agar polemic terhadap kasus ini tidak menjadi prasangka subjektif yang berkepanjangan, dan artinya kalau polisi telah menjatuhkan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan dimana notabene ini merupakan delik biasa dan bukan delik aduan, menjadi tantangan bagi polisi untuk membersihkan sampah-sampah yang berserakan di dunia maya agar keadilan bisa dirasakan oleh semua masyrakat bukan hanya orang yang perlawanannya lemah yang akan di hukum.
Selanjutnya terlalu mudah seseorang menilai secara subjektif tentang pencemaran nama baik, setiap seseorang yang merasa dirugikan nama baiknya pasti pencemaran nama baik menjadi tombak pamungkasnya pantas untuk disebut pasal sapu jagat. Padahal secara khusus pemenuhan unsur pencemaran nama baik itu sangat sulit di definisikan dan butuh analis lebih mendalam jangan sampai terjadi analogi hukum yang berlebihan sehingga unsur yang tidak terpenuhi menjadi dipaksakan agar tersangka dikenakan pasal pencemaran nama baik.
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhkan dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarkan tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
(2)  Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal ini untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri
Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)   Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Niat pelaku dalam melakukan tindak pidana menjadi hal yang dipertimbangkan dalam proses pidana, begitupun dalam putuan bisa menjadi alasan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana yang didakwakan. Dalam tindak pidana pencemaran nama baik orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi objek dalam hal ini yang dicemarkan nama baiknya yang berhak untuk melapor atau kuasa hukum yang dikuasakannya. Apabila ada maaf dan laporan dicabut sebelum daluarsa oleh pihak terlapor maka polisi wajib menghentikan proses pidananya.
Indonesia menjunjung tinggi Asas kekeluargaan dan apa bila semuanya bisa diselesaikan secara damai dan baik-baik kenapa harus di meja hijau, mungkin bisa dikenakan sanksi peringatan atau sanksi teguran bagi tersangka yang terjerat  kasus pidana pencemaran nama baik agar hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat semua, bahwa bukan memberi toleransi yang kebablasan tapi lebih kepada mencapai kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat agar permasalahan yang seperti ini tidak terulang kembali di kehidupan mendatang dan menghidupkan asas kekeluargaan.
Proses pidana harus tetap berlaku apabila penyidik menyangkakan pasal dalam undang-undang pornografi, dalam kasus ini citra dan martabat polisi dan penegak hukum lainnya lagi-lagi ditaruhkan kembali di hadapan masyarakat. Masyarakat menanti ketegasan dan profesionalitas penegak hukum dalam menjalankan tugas dan amanahnya. Dalam kasus ini semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk menilai secara objektif setiap permasalahan yang menyangkut tentang keadilan dan penghargaan yang besar dari masyarakat akan diberikan kepada penyidik dalam hal ini kepolisian apa bila akar dari permasalahan bisa ditumpas dan di kebiri sampai ujung pangkalnya.


“Goresan Tinta Penuntut Keadilan Yang Objektif”

Senin, 06 Oktober 2014

NARAPIDANA MEMILIKI HAK PEMBEBASAN BERSYARAT SECARA KONSTITUSIONAL, TAPI PANTASKAH UNTUK NARAPIDANA (EKSTRA ORDINARY CRIME)???

Menyandang status Narapidana adalah serasa pandangan aneh di masyarakat,  banyak masyarakat yang menganggap bahwa itu adalah orang jahat, ada juga yang menganggap itu orang yang pantas mendapat hukuman setelah melakukan kejahatan, dan mungkin masyarakat yang faham hukum dia akan berpandangan secara konstitusional bahwa Narapidana adalah terdakwa yang sudah memiliki putusun berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pandangan seperti itu dikalangan masyarakat adalah hal yang wajar dan tidak ada yang harus dipermasalahkan, Lembaga pemasyarakatan dibentuk bukan untuk menghukum, menakuti, atau membalas dendam sebagaimana tindak kejahatan yang telah dilakukan. Tetapi tak lain tujuan Pemidanaan adalah sebagai mana yang tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam abat ke-21 banyak macam tingkat golongan kejahatan, mulai dari golongan kejahatan yang tingkat maling ayam, golongan tingkat pencurian, dan golongan tingkat penipuan, ini semua masuk dalam golongan tingkat kejahatan biasa atau tingkatan rendah. Ada juga golongan tingkat berat atau yang sering disebut Ekstra Ordinary Crame, kejahatan ini meliputi kejahatan terorisme, kejahatan narkotika, kejahatan psikotropika, kejahatan korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, dan kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi yang merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara maupun masyarakat.
Secara Konstitusional Pembebasan persyarat diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Secara konstitusi sudah jelas bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak Narapidana untuk mendapatkannya apa bila memenuhi syarat tertentu, tetapi yang menjadi pertanyaan di masyarakat pantaskah Narapidana kejahatan Ekstra Ordinary Crame mendapatkan pembebasan bersyarat???.
Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 199 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, mengatur syarat khusus bagi kejahatan Ekstara Ordinary Crame untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain itu yang menjadi syorotan di masyarakat adalah tentang Pasal 43A ayat (1) huruf a “Bersedia bekerja sama dengan penegakan hukum untuk membantu membogkar perkara tindak pidana yang dilakukan”, serta di pertegas dalam ayat (3) “kesediaan untuk bekerjasama dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal ini memberikan kesempatan untuk membongkar kejahatan yang dilakukan sehingga bisa menyeret dalang dibalik kejahatannya dan menjadi penghargaan yang sangat besar yang harus diberikan kepada Narapidana.
Pasal 43B ayat (1) menjelaskan ”pembebasan bersyarat sebagaimana dalam pasal 43A ayat (1) diberikan oleh menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan”. Ayat (2) “Direktur jenderal Pemasyarakatan dapat memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat”. Aturan tentang pembebasan bersyarat bagi kejahatan Ekstara Ordinary Crame sudah jelas artinya semua instansi harus banyak berperan dalam bidang pengawasan mulai dari Dirjen Pemasyarakatan, kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantaskah pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame mendapatkan pembebasan bersyarat?
Apa bila kita survey kepada masyarakat, besar kemungkinan tidak setuju dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame, karena masyarakat sudah merasa dirugikan dan di ciderai amanahnya. Aturan seakan membungkam hati nurani untuk menjerit dan mengutarakan isi hati nurani, tapi bagaimanapun pemidanaan seharusnya memberikan efek jera kepada Narapidana yang harus diselesaikan dengan tuntas agar fungsi pemidanaan lebih dirasakan oleh Narapidana dan menjadi pemuas masyarakat. Sampai kapanpun pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame tidak akan mendapat ruang dimasyarakat dan walaupun dapat ruang hanya sebagian masyarakat yang mentoleransinya.

(Goresan Pena Biru di Malam Hari, 7 Oktober 2014)

Jumat, 25 Juli 2014

INDAH-NYA DUNIA DALAM BINGKAI KOTA

Langkah seakan tidak mau terhenti untuk menikmati keindahan alam ciptaan Yang Maha Kuasa, inilah tanda kebesaran-NYA yang patut kita kagumi dan kita agung – agungkan.

Alam Indonesia menjadi tempat rekomendasi utama untuk menjelajah keindahan Alam ciptaan-NYA, terbentang dari sabang sampai merauke keindahan alam yang menakjutkan akan kita dapatkan. Mulai dari indahnya laut biru yang kaya akan ikan dan karangnya, gunung dan bukit yang menjulang tinggi yang membawa kesegaran dalam suasana.

Indahnya Dunia dalam bingkai kota adalah penghargaan yang pantas untuk Negara Republik Indonesia, karena kota – kotanya telah menghadirkan sebuah warna keindahan yang sangat mengagumkan.

Menyatu dengan alam adalah hal yang sangat tepat untuk melakukan renungan akan kebesaran-NYA, dimana kita tidak terbatas oleh ruang dan waktu yang menggangu pancaindra penglihatan kita untuk memandang kedepan.

“DALAM BINGKAI KOTA MARI KITA KENALKAN PADA DUNIA BAHWA KEINDAHAN ALAM YANG SEBENARNYA ADA DI NEGARA KITA TERCINTA, JAGA ALAM KITA UNTUK ANAK CUCU KITA DAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA”


Tana Toraja, 25 Juli 2014

Senin, 21 April 2014

KAMI MARAH DAN MENANGIS AKIBAT ULAH KORUPTOR, KAMI BEGINI KARENA KAMI CINTA NEGERI INI

Manusia sebagai kholifah dimuka bumi ini dititipkan segumpal darah yaitu hati, dan disitu letak objektifitas penilaian setiap insan manusia, penilaian sebuah tindakan manusia adalah cerminan sebuah kebaikan dan keburukan yang ditampilkan dari hati manusia. Pantulan cahaya itu hanya bisa dinilai juga dengan hati agar dari hati ke hati akan tercipta sebuah kehati – hatian, jangan sekali – sekali menilai hati dengan logika berfikir karena konstruksi sifat kehati – hatian akan lama kita fahami.

Dewasa ini mungkin banyak rakyat menangis dan menarik nafas panjang sambil mengelus – eluskan dada akibat melihat ulah panggung pemerintahan yang sebagian banyak diisi oleh para koruptor, masyarakat seakan bertanya masih adakah hati yang amanah dan berjiwa besar untuk menjaga amanahnya???.

Unsur pemerintah mana yang belum tersentuh oleh KPK, Eksekutif kita tengok kekamar kementerian pemuda dan olah raga, Legislatif kita buka mata lebar – lebar kita lihat sama - sama komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR - RI) yang menjadi mitra BP Migas, Yudikatif yang masih dibilang hangat adalah penetapan hakim Mahkamah Konstitusi sebagai tersangka kasus korupsi. Moralitas panggung pemerintahan seakan tergadaikan dengan harta dan jabatan.

Tadi sore (21/04) Kompas.com memberitakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002 – 2004.

Dalam Konstitusi Negara Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur tersendiri dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksaan Keuangan” dan terdiri atas 3 pasal, yaitu pasal 23E (3 ayat), pasal 23F (2 ayat), dan pasal 23G (2 ayat). Konstitusi negara bersifat sakral dan mengikat harus dijalankan oleh pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Banyak yang beranggapan bahwa ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi bukan menyangkut namanya di BPK melainkan waktu menjabat sebagai Dirjen Pajak. Itu betul, Tetapi perlu diingat dan tidak boleh dinafikkan bahwa kredibilitas kinerja lama pasti sedikit banyak akan membawa pengaruh besar pada kinerja yang baru.

Badan Pemeriksa Keuangan pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat, itu artinya banyak lembaga – lembaga yang melakukan pengawasan seperti halnya KPK, Organisasi Masyarakat, Akademisi dan sebagainya. Sehingga ruang gerak dan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi seakan tidak ada.

Apabila kita menengok kebelakang tentang penetapan ketua BPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi objek kajian adalah Bank Central Asia. Ini menandakan bahwa Bank Convensional sudah mulai main mata dengan Dirjen pajak sehingga tidak menutup kemungkinan banyak Badan Hukum Privat yang lain perlu mendapat perhatian khusus KPK.

Korporasi Egoistis akan selalu berfikiran dan mencari celah untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, dan golongannya. Sehingga masyarakatlah yang akan dikorbankan dan akan menjadi sasaran keberingasaan korporasi.

Korupsi tak lain dari pada yang lain, berawal juga dari gaya hidup modernisasi yang kebablasan. Kemewahan yang menyebabkan iri hati menjadikan manusia untuk saling bersaing dengan kemewahan, sehingga cenderung melakuan hal yang dibatas ambang kemampuan.

Sampai kapanpun Do’a masyarakat akan selalu mengiringi garda terdepan untuk pemberantasan korupsi, dan masyarakat berharap semoga kinerja BPK kedepannya tidak berpengaruh untuk masalah audit transaksi keuangan.

GENG MOTOR PUN SEAKAN MELANGGAR ATURAN PERANG INTERNASIONAL

Dua hari kemarin Koran kompas mengabarkan tentang ulah geng motor di kota Makassar, tulisan dikompas itupun masuk dalam halaman pertama.

Pemberitaan itu meliputi perampokan di salah satu mini market, perusakan rumah warga, dan yang paling mengherankan adalah konflik antara satuan keamanan dan geng motor di rumah sakit wahidin.

Keamanan di kota Makassar terasa terancar, masyarakat merasa hak asasi untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman terasa terusik oleh ulah geng motor.

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Apabila kita menilik pada pasal tersebut, dalam aturan dasar Negara sudah jelas bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu artinya polisi harus berperan aktif dalam hal mengamankan geng motor.

Yang menjadi masalah besar saat ini adalah anarkisme geng motor sudah melebihi ambang batas kewajaran, kita tau bahwa rumah sakit adalah objek vital yang harus dilindungi tapi nyatanya sudah menjadi target ke ganasan geng motor.

Dalam aturan Internasional terhadap kejahatan perang yang termuat dalam Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag, menyatakan tentang larangan untuk menyerang dokter, pihak berperang yang sudah tidak berdaya harus diperlakukan baik sebagai tahanan perang, dan larangan menyerang rumah sakit / tanda Palang Merah / bendera putih yang dikibarkan sebagai tanda genjatan senjata.

Dalam ulasan diatas apa bila kita simpulkan sudah pasti geng motor menjadi perhatian penting karena sudah melanggar aturan yang di pakai dalam perang Internasional, walaupun sebenarnya geng motor dan perang internasional adalah hal yang jauh berbeda dalam artian kebenaran dan kesalahan.

Apabila sudah begini siapa yang harus bertanggung jawab, jangan salahkan masyarakat apabila melanggar aturan hak asasi manusia dengan melakukan pembalasan karena masyarakat menilai ketenteramannya sudah diusik lebih dulu.

Semua pihak harus berperan aktif mulai dari tanggung jawab orang tua untuk mendidik anak-anaknya, guru pengajar, masyarakat sekitar, teman, dan pemerintah. Keberhasilan peran pemerintah sekarang dinilai apa bila ketentraman dan kedamaian antar warga Negara bisa tercapai dan tercipta dengan saling berkesinambungan.

Sabtu, 23 November 2013

PENANTIAN SEBUAH KEABADIAN DIANTARA CINTA DAN KEBUTAAN

Hidup hakikatnya adalah menunggu, seorang ibu di saat hamil menunggu kehadiran seorang anak, seorang anak menunggu beranjak remaja, seorang remaja menunggu untuk dewasa, dan seorang dewasa nenunggu menjadi tua, hal ini adalah ukuran dari penantian setiap jenjang kehidupan.

Anak yang sekolah di Taman Kanak-kanak (TK) menunggu untuk Sekolah Dasar (SD), anak Sekolah Dasar (SD) mengharapkan untuk SMP, anak SMP menanti SMA, dan Anak SMA nenanti duduk di bangku Kuliahan. Itulah tarap penantian dalam sebuah jenjang pendidikan.

Terkadang kita lupa, terkadang kita khilaf, dan terkadang kita acuh dengan suatu hal yang seharusnya menjadi penantian yang paling abadi, yaitu KEMATIAN. Kematian tidak menunggu, kematian tidak menanti, dan kematian tidak kompromi. Berapa umur kita, sedang apakah kita, dimana kita berada kalau KEMATIAN sudah dekat kita tidak akan bisa mengelak, karena Maut tidak akan terlewat walaupun sedetikpun.

Diantara sebuah penantian keabadian akan kebutaan yang terkadang menggelapkan mata batin kita, terkadang kita terlupa ada keabadian cinta yang seharusnya menjadi pertahanan kita yaitu cinta kepada yang Maha Kuasa.

Dengan kerendahan hati, dengan keterbatasan jiwa, dan dengan menundukkan pandangan. Kita berusaha untuk mengingat apa itu Penantian keabadian yang disebut dengan KEMATIAN . tidak pandang usia kita, tidak pandang jenjang karir kita, dan tidak pandang siapa kita. Diantara semua itulah kita selipkan Penantian Keabadian yang sering kita abaikan yatu KEMATIAN.

“CINTA akan KEMATIAN Menjanjikan sebuah HARAPAN dan KEBUTAAN akan KEMATIAN menjanjikan sebuah KEKOSONGAN”.

Goresan PENA-ku, 24/11/2013 01:18 WITA

Kamis, 13 Desember 2012

ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 08 / HAKI / M / 2007 / PN.NIAGA.Smg TENTANG PEMBATALAN MEREK


Yang berperkara dalam hal ini adalah :
PT. GRAHA FAJAR FARMACEUTICALLABORATORIES atau disingkat PT. GRAHA FARMA, Suatu perseroan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia. berkedudukan di Jalan Dr. Rajiman No. 296, Surakarta 57141, selanjutnya disebut sebagai :  PENGGUGAT.
M  e  l  a  w  a  n
HARGIYANI, beralamat di Jalan Pringgokusuman No. 16 A RT. 017/RW. 004, Kel. Pringgokusuman Gedongtengen, Yogjakarta 55272, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Dalam kasus ini Penggugat Menggugat Tergugat atas dasar peniruan merek sehingga perlu di batalkan. Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak baik melalui jalur mediasi berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam Konpensinya bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat pada pokoknya adalah   gugatan pembatalan merek. Karena, Penggugat merasa sebagai pemilik dan pendaftar pertama dari merek jasa ”GRAHA FARMA”,dan keberatan dengan tindakan Tergugat yang telah mendaftarkan dan menggunakan merek “GRAHA FARMA” Daftar No. IDM000033021 tanggal 29 Maret 2005 kelas 44 yaitu: “jasa apotik”.
Dimana merek tersebut dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek jasa “GRAHA FARMA” dan nama badan hukum  “PT.  GRAHA  FARMA” yang sudah terkenal milik Penggugat. Menurut Penggugat, ”GRAHA FARMA” selain dipakai sebagai merek juga merupakan nama badan hukum yang selalu melekat pada seluruh produk-produk Penggugat dibidang obat-obatan sejak  tahun 1973. Selain itu, jenis jasa dari merek ”GRAHA FARMA” milik Tergugat sama dengan jenis jasa dari merek GRAHA FARMA milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu untuk kelas 40 dan kelas 35.
Sehingga kalaulah demikian pokok permasalahannya yang perlu dipertimbangkan secara khusus untuk, menuntaskan pokok permasalahan perkara ini adalah :
1.      Apakah benar Penggugat telah bertindak tidak fair dan tidak beretikad baik, karena dengan sengaja mengajukan gugatan ke alamat Tergugat yang sudah tidak ditempatinya, sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima?
2.      Apakah benar Penggugat tidak pernah menggunakan merek GRAHA FARMA dan kelas 35 lainnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan merek Tergugat dan atau Penggugat tidak mempunyai relevansi hukum/alasan hukum dan atau hubungan hukum yang kuat (Ada kepentingan hukum Penggugat yang dilanggar), sehingga tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek dalam perkara ini?
3.      Apakah seharusnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI) diajukan sebagai pihak dalam perkara ini. Kalau tidak,  maka gugatan dianggap kurang pihak?
4.      Apakah benar merek jasa “GRAHA FARMA” yang didaftarkan Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GRAHA FARMA dan nama badan hukum PT. GRAHA FARMA terkenal milik Penggugat?
5.      Bagaimanakah dan siapakah yang harus mendapat perlindungan hukum menurut sistem hukum merek di Indonesia, sehubungan dengan pokok permasalahan telah terdaftarnya dan atau digunakannya “GRAHA FARMA” sebagai merek oleh Penggugat dan atau Tergugat tersebut?
Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Ø  Penggugat telah mendaftarkan merek jasa “GRAHA FARMA” sebagaimana termuat dalam :
a)      Daftar No. 534274 tanggal 1 April 2003 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas  40,   antara   lain: “pengadaan dan pembuatan obat-obatan”.
b)      Daftar No. IDM000034607 tanggal 6 April 2005 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas 35, antara lain:  “pertokoan, toko obat, apotik, dan lain-lain”.
c)      Daftar No. IDM000034608 tanggal 6 April 2005 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas 44, antara lain: “rumah sakit dan lain-lain”.
Ø  Badan Hukum PT. GRAHA FAJAR FARMACEUTICALLABORATORIES atau disingkat PT. GRAHA FARMA telah lama digunakan Penggugat untuk memproduksi obat. Badan hukum tersebut, didirikan pada tanggal 21 September 1973 sebagaimana telah diumumkan  dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1991 No. 63.
Ø  Tergugat telah mendaftarkan dan menggunakan merek “GRAHA FARMA” Daftar No. IDM000033021 tanggal 29 Maret 2005 atas nama HARGIYANI (ic. Tergugat) untuk melindungi jasa-jasa yang tergolong dalam kelas 44 yaitu: “jasa apotik ;”
A n a l i s i s :
Kalau ditinjau dari Sistem hukum merek, di Indonesia menganut sistem hukum konstitutif dengan asas first to register, oleh karenanya manakala Penggugat telah mengakui merek Tergugat GRAHA FARMA untuk apotik terdaftar Nomor IDM 000033021 tertanggal 29 Maret 2005, sementara merek Penggugat GRAHA FARMA untuk apotik dan jasa lainnya terdaftar dengan Nomor IDM 000034697 tertanggal 6 April 2005, maka merek Tergugat terdaftar lebih dahulu dan harus dilindungi. Maka merek Penggugat yang harus dibatalkan. Tetapi sistem hukum konstitutif tidak berlaku kalau bertentangan dengan rasa keadilan dan hanya mementingkan keuntungan yang mempunyai etikat tidak baik.
Analisis Mengenai apakah tindakan Tergugat mengajukan gugatan terhadap diri Tergugat telah bertindak tidak fair dan tidak beretikad baik, karena dengan sengaja mengajukan gugatan ke alamat Tergugat yang sudah tidak ditempatinya, itu kurang tepat. Dalam Analisis ini kami setuju dengan Majelis Hakim yang berpendapat, bahwa pokok permasalahan perkara ini adalah mengenai pembatalan merek terdaftar bukan alamat yang Tergugata.
Dengan demikian, pokok utama yang digunakan sebagai pedoman dalam pengajuan gugatan pembatalan merek tentunya harus mengacu pada ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata Indonesia.
Oleh karena itulah tindakan Penggugat mengajukan gugatan di alamat Tergugat sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Merek dan petikan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek, yaitu karena Tergugat belum melaporkan perubahan alamatnya ke Direktorat Merek.
Selanjutnya mengenai permasalahan tentang kualita Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat, karena menurut Tergugat gugatan Penggugat tidak berlandaskan hukum sebab sesungguhnya Penggugat bukanlah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Sebab, walaupun berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 “tentang Merek, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan merek, tetapi tidak dapat diartikan setiap orang atau badan hukum dapat saja mengajukan gugatan terhadap merek terdaftar. Tetapi harus mempunyai relevansi hukum/alasan hukum dan atau hubungan hukum yang kuat (Ada kepentingan hukum Penggugat yang dilanggar). Tentang hal ini analisis kami setuju dengan dipertimbangkannya secara khusus tentang wewenang pengajuan gugatan :
a)      Memang dalam suatu gugatan perkara perdata, senantiasa terlibat dua pihak. Pihak   yang berkedudukan sebagai Penggugat dan pihak yang berkedudukan sebagai Tergugat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan sebagai Penggugat, memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.
b)      Bahwa permasalahan hukum dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk di   bidang merek merupakan suatu masalah hukum yang mengandung dimensi kepentingan publik (Public Interest litigation).
c)      Bahwa oleh karena itulah gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat dilakukankan   oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
d)     Bahwa ketidak jelasan Undang-Undang Merek merumuskan siapakah yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan, selanjutnya diserahkan kepada para doktriner dan praktek peradilan yang antara lain ditapsirkan bahwa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan adalah Kejaksaan yang mewakili kepentingan masyarakat secara umum dan atau pihak ketiga misalnya produsen, importir, distributor atau pihak lainnya yang mengetahui bahwa merek terdaftar seharusnya tidak dapat didaftarkan karena sudah tidak pernah digunakannya lagi.
e)      Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan bahwa selain sebagai nama merek jasa yang telah didaftarkannya, ketenaran dan kualita merek GRAHA FARMA dan nama badan hukum PT. GRAHA FARMA milik Penggugat telah melekat pada seluruh produk-produk yang dikeluarkannya telah dikenal secara luas di kalangan konsumen, setidak-tidaknya sejak pertama kali badan hukum Penggugat didirikan pada tanggal 21 September 1973 sebagaimana telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 6 Agustus 1991 No. 63.
Karena kurang jelasnya konstitusi di Indonesia yaitu tentang pihak ketiga dalam pengajuan gugatan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 maka hal-hal tersebut harus lebih diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah. Menurut analisis penulis dalam pertimbangan tersebut sebenarnya Penggugat mempunya wewenang untuk mengajukan gugatan karena penggugat merupakan salah satu dari ciri-ciri pihak ketiga yaitu sebagai produsen dimana melindungi kepentingan publik agar tidak merugikan orang banyak.
Mengenai permasalahan gugatan Penggugat dipandang kurang pihak, karena tidak diikut sertakannya pihak Direktorak merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI). sebagai pihak dalam perkara tidaklah mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak memenuhi syarat formil diajukannya suatu gugatan. Sebab, secara de jure, sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 jo 70 ayat (3) UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tunduk pada putusan Pengadilan Niaga.
Pengertian merek secara tegas dicantumkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek yaitu: “Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Selanjutnya dalam Pasal 2 ditegaskan lebih lanjut bahwa :”Merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa ”.
Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.15 Tahun 2001 dikaji lebih lanjut, ternyata Undang-Undang Merek Indonesia secara implisit menganut doktrin tertua yaitu ‘Persamaan Secara Menyeluruh’ (entireties similar theory) dimana dalam Bab Penjelasan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.”
Dalam hal ini analisis penulis setuju dengan putusan PN Niaga Semarang yang memenangkan pihak Penggugat, dimana walau sebenarnya pihak Tergugat terlebih dahulu memdaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI) tetapi kalau kita melihat Histori dari merek GRAHA FARMA itu telah di gunakan sejak tahun 1973.
Dan Dasar Hukum ketentuan Pasal 4 jo Pasal 5 sub a dan sub b jo Pasal 6 jo Pasal 68 jo Pasal 70 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2001 jo Pasal 80 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan.


M e n g a d i l i
DALAM KONPENSI
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa, Penggugat sebagai pendaftar dan pemilik pertama dari merek jasa GRAHA FARMA di Indonesia untuk jasa-jasa yang termasuk dalam kelas 35.
3.      Menyatakan bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus untuk merek dan nama badan hukum GRAHA FARMA terkenal Penggugat di Indonesia.
4.      Menyatakan bahwa, merek GRAHA FARMA Tergugat daftar No. IDM000033021 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek dan nama badan hukum GRAHA FARMA terkenal milik Penggugat.
5.      Menyatakan bahwa, pendaftaran merek GRAHA FARMA Tergugat pada Direktorat Merek mempunyai itikad tidak baik.
6.      Membatalkan pendaftaran merek GRAHA FARMA daftar No.IDM000033021 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya.
7.      Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk   segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Direktorat Merek, Direktor Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Merek.
8.      Memerintahkan Direktorat Merek untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan merek GRAHA FARMA daftar No.IDM000033021 atas nama Tergugat serta mengumumkan pada Daftar Umum Merek di Direktorat Merek.
DALAM REKONPENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya.