Senin, 21 April 2014

KAMI MARAH DAN MENANGIS AKIBAT ULAH KORUPTOR, KAMI BEGINI KARENA KAMI CINTA NEGERI INI

Manusia sebagai kholifah dimuka bumi ini dititipkan segumpal darah yaitu hati, dan disitu letak objektifitas penilaian setiap insan manusia, penilaian sebuah tindakan manusia adalah cerminan sebuah kebaikan dan keburukan yang ditampilkan dari hati manusia. Pantulan cahaya itu hanya bisa dinilai juga dengan hati agar dari hati ke hati akan tercipta sebuah kehati – hatian, jangan sekali – sekali menilai hati dengan logika berfikir karena konstruksi sifat kehati – hatian akan lama kita fahami.

Dewasa ini mungkin banyak rakyat menangis dan menarik nafas panjang sambil mengelus – eluskan dada akibat melihat ulah panggung pemerintahan yang sebagian banyak diisi oleh para koruptor, masyarakat seakan bertanya masih adakah hati yang amanah dan berjiwa besar untuk menjaga amanahnya???.

Unsur pemerintah mana yang belum tersentuh oleh KPK, Eksekutif kita tengok kekamar kementerian pemuda dan olah raga, Legislatif kita buka mata lebar – lebar kita lihat sama - sama komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR - RI) yang menjadi mitra BP Migas, Yudikatif yang masih dibilang hangat adalah penetapan hakim Mahkamah Konstitusi sebagai tersangka kasus korupsi. Moralitas panggung pemerintahan seakan tergadaikan dengan harta dan jabatan.

Tadi sore (21/04) Kompas.com memberitakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002 – 2004.

Dalam Konstitusi Negara Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur tersendiri dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksaan Keuangan” dan terdiri atas 3 pasal, yaitu pasal 23E (3 ayat), pasal 23F (2 ayat), dan pasal 23G (2 ayat). Konstitusi negara bersifat sakral dan mengikat harus dijalankan oleh pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Banyak yang beranggapan bahwa ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi bukan menyangkut namanya di BPK melainkan waktu menjabat sebagai Dirjen Pajak. Itu betul, Tetapi perlu diingat dan tidak boleh dinafikkan bahwa kredibilitas kinerja lama pasti sedikit banyak akan membawa pengaruh besar pada kinerja yang baru.

Badan Pemeriksa Keuangan pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat, itu artinya banyak lembaga – lembaga yang melakukan pengawasan seperti halnya KPK, Organisasi Masyarakat, Akademisi dan sebagainya. Sehingga ruang gerak dan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi seakan tidak ada.

Apabila kita menengok kebelakang tentang penetapan ketua BPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi objek kajian adalah Bank Central Asia. Ini menandakan bahwa Bank Convensional sudah mulai main mata dengan Dirjen pajak sehingga tidak menutup kemungkinan banyak Badan Hukum Privat yang lain perlu mendapat perhatian khusus KPK.

Korporasi Egoistis akan selalu berfikiran dan mencari celah untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, dan golongannya. Sehingga masyarakatlah yang akan dikorbankan dan akan menjadi sasaran keberingasaan korporasi.

Korupsi tak lain dari pada yang lain, berawal juga dari gaya hidup modernisasi yang kebablasan. Kemewahan yang menyebabkan iri hati menjadikan manusia untuk saling bersaing dengan kemewahan, sehingga cenderung melakuan hal yang dibatas ambang kemampuan.

Sampai kapanpun Do’a masyarakat akan selalu mengiringi garda terdepan untuk pemberantasan korupsi, dan masyarakat berharap semoga kinerja BPK kedepannya tidak berpengaruh untuk masalah audit transaksi keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar