Manusia
sebagai kholifah dimuka bumi ini dititipkan segumpal darah yaitu hati, dan
disitu letak objektifitas penilaian setiap insan manusia, penilaian sebuah
tindakan manusia adalah cerminan sebuah kebaikan dan keburukan yang ditampilkan
dari hati manusia. Pantulan cahaya itu hanya bisa dinilai juga dengan hati agar
dari hati ke hati akan tercipta sebuah kehati – hatian, jangan sekali – sekali
menilai hati dengan logika berfikir karena konstruksi sifat kehati – hatian
akan lama kita fahami.
Dewasa
ini mungkin banyak rakyat menangis dan menarik nafas panjang sambil mengelus
– eluskan dada akibat melihat ulah panggung pemerintahan yang sebagian banyak
diisi oleh para koruptor, masyarakat seakan bertanya masih adakah hati yang
amanah dan berjiwa besar untuk menjaga amanahnya???.
Unsur
pemerintah mana yang belum tersentuh oleh KPK, Eksekutif kita tengok kekamar
kementerian pemuda dan olah raga, Legislatif kita buka mata lebar – lebar kita
lihat sama - sama komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR - RI) yang menjadi
mitra BP Migas, Yudikatif yang masih dibilang hangat adalah penetapan hakim
Mahkamah Konstitusi sebagai tersangka kasus korupsi. Moralitas panggung
pemerintahan seakan tergadaikan dengan harta dan jabatan.
Tadi
sore (21/04) Kompas.com memberitakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketua
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002 – 2004.
Dalam
Konstitusi Negara Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur tersendiri
dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksaan Keuangan” dan terdiri atas 3 pasal,
yaitu pasal 23E (3 ayat), pasal 23F (2 ayat), dan pasal 23G (2 ayat).
Konstitusi negara bersifat sakral dan mengikat harus dijalankan oleh pemerintah
untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Banyak
yang beranggapan bahwa ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan
korupsi bukan menyangkut namanya di BPK melainkan waktu menjabat sebagai Dirjen
Pajak. Itu betul, Tetapi perlu diingat dan tidak boleh dinafikkan bahwa
kredibilitas kinerja lama pasti sedikit banyak akan membawa pengaruh besar pada
kinerja yang baru.
Badan
Pemeriksa Keuangan pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat, itu artinya
banyak lembaga – lembaga yang melakukan pengawasan seperti halnya KPK,
Organisasi Masyarakat, Akademisi dan sebagainya. Sehingga ruang gerak dan celah
untuk melakukan tindak pidana korupsi seakan tidak ada.
Apabila
kita menengok kebelakang tentang penetapan ketua BPK sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi yang menjadi objek kajian adalah Bank Central Asia. Ini
menandakan bahwa Bank Convensional sudah mulai main mata dengan Dirjen pajak
sehingga tidak menutup kemungkinan banyak Badan Hukum Privat yang lain perlu
mendapat perhatian khusus KPK.
Korporasi
Egoistis akan selalu berfikiran dan mencari celah untuk menguntungkan diri
sendiri, kelompok, dan golongannya. Sehingga masyarakatlah yang akan
dikorbankan dan akan menjadi sasaran keberingasaan korporasi.
Korupsi
tak lain dari pada yang lain, berawal juga dari gaya hidup modernisasi yang
kebablasan. Kemewahan yang menyebabkan iri hati menjadikan manusia untuk saling
bersaing dengan kemewahan, sehingga cenderung melakuan hal yang dibatas ambang
kemampuan.
Sampai kapanpun Do’a masyarakat akan selalu mengiringi garda terdepan untuk pemberantasan korupsi, dan masyarakat berharap semoga kinerja BPK kedepannya tidak berpengaruh untuk masalah audit transaksi keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar