Senin, 21 April 2014

GENG MOTOR PUN SEAKAN MELANGGAR ATURAN PERANG INTERNASIONAL

Dua hari kemarin Koran kompas mengabarkan tentang ulah geng motor di kota Makassar, tulisan dikompas itupun masuk dalam halaman pertama.

Pemberitaan itu meliputi perampokan di salah satu mini market, perusakan rumah warga, dan yang paling mengherankan adalah konflik antara satuan keamanan dan geng motor di rumah sakit wahidin.

Keamanan di kota Makassar terasa terancar, masyarakat merasa hak asasi untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman terasa terusik oleh ulah geng motor.

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Apabila kita menilik pada pasal tersebut, dalam aturan dasar Negara sudah jelas bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu artinya polisi harus berperan aktif dalam hal mengamankan geng motor.

Yang menjadi masalah besar saat ini adalah anarkisme geng motor sudah melebihi ambang batas kewajaran, kita tau bahwa rumah sakit adalah objek vital yang harus dilindungi tapi nyatanya sudah menjadi target ke ganasan geng motor.

Dalam aturan Internasional terhadap kejahatan perang yang termuat dalam Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag, menyatakan tentang larangan untuk menyerang dokter, pihak berperang yang sudah tidak berdaya harus diperlakukan baik sebagai tahanan perang, dan larangan menyerang rumah sakit / tanda Palang Merah / bendera putih yang dikibarkan sebagai tanda genjatan senjata.

Dalam ulasan diatas apa bila kita simpulkan sudah pasti geng motor menjadi perhatian penting karena sudah melanggar aturan yang di pakai dalam perang Internasional, walaupun sebenarnya geng motor dan perang internasional adalah hal yang jauh berbeda dalam artian kebenaran dan kesalahan.

Apabila sudah begini siapa yang harus bertanggung jawab, jangan salahkan masyarakat apabila melanggar aturan hak asasi manusia dengan melakukan pembalasan karena masyarakat menilai ketenteramannya sudah diusik lebih dulu.

Semua pihak harus berperan aktif mulai dari tanggung jawab orang tua untuk mendidik anak-anaknya, guru pengajar, masyarakat sekitar, teman, dan pemerintah. Keberhasilan peran pemerintah sekarang dinilai apa bila ketentraman dan kedamaian antar warga Negara bisa tercapai dan tercipta dengan saling berkesinambungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar