Senin, 21 April 2014

KAMI MARAH DAN MENANGIS AKIBAT ULAH KORUPTOR, KAMI BEGINI KARENA KAMI CINTA NEGERI INI

Manusia sebagai kholifah dimuka bumi ini dititipkan segumpal darah yaitu hati, dan disitu letak objektifitas penilaian setiap insan manusia, penilaian sebuah tindakan manusia adalah cerminan sebuah kebaikan dan keburukan yang ditampilkan dari hati manusia. Pantulan cahaya itu hanya bisa dinilai juga dengan hati agar dari hati ke hati akan tercipta sebuah kehati – hatian, jangan sekali – sekali menilai hati dengan logika berfikir karena konstruksi sifat kehati – hatian akan lama kita fahami.

Dewasa ini mungkin banyak rakyat menangis dan menarik nafas panjang sambil mengelus – eluskan dada akibat melihat ulah panggung pemerintahan yang sebagian banyak diisi oleh para koruptor, masyarakat seakan bertanya masih adakah hati yang amanah dan berjiwa besar untuk menjaga amanahnya???.

Unsur pemerintah mana yang belum tersentuh oleh KPK, Eksekutif kita tengok kekamar kementerian pemuda dan olah raga, Legislatif kita buka mata lebar – lebar kita lihat sama - sama komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR - RI) yang menjadi mitra BP Migas, Yudikatif yang masih dibilang hangat adalah penetapan hakim Mahkamah Konstitusi sebagai tersangka kasus korupsi. Moralitas panggung pemerintahan seakan tergadaikan dengan harta dan jabatan.

Tadi sore (21/04) Kompas.com memberitakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002 – 2004.

Dalam Konstitusi Negara Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur tersendiri dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksaan Keuangan” dan terdiri atas 3 pasal, yaitu pasal 23E (3 ayat), pasal 23F (2 ayat), dan pasal 23G (2 ayat). Konstitusi negara bersifat sakral dan mengikat harus dijalankan oleh pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Banyak yang beranggapan bahwa ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi bukan menyangkut namanya di BPK melainkan waktu menjabat sebagai Dirjen Pajak. Itu betul, Tetapi perlu diingat dan tidak boleh dinafikkan bahwa kredibilitas kinerja lama pasti sedikit banyak akan membawa pengaruh besar pada kinerja yang baru.

Badan Pemeriksa Keuangan pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat, itu artinya banyak lembaga – lembaga yang melakukan pengawasan seperti halnya KPK, Organisasi Masyarakat, Akademisi dan sebagainya. Sehingga ruang gerak dan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi seakan tidak ada.

Apabila kita menengok kebelakang tentang penetapan ketua BPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi objek kajian adalah Bank Central Asia. Ini menandakan bahwa Bank Convensional sudah mulai main mata dengan Dirjen pajak sehingga tidak menutup kemungkinan banyak Badan Hukum Privat yang lain perlu mendapat perhatian khusus KPK.

Korporasi Egoistis akan selalu berfikiran dan mencari celah untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, dan golongannya. Sehingga masyarakatlah yang akan dikorbankan dan akan menjadi sasaran keberingasaan korporasi.

Korupsi tak lain dari pada yang lain, berawal juga dari gaya hidup modernisasi yang kebablasan. Kemewahan yang menyebabkan iri hati menjadikan manusia untuk saling bersaing dengan kemewahan, sehingga cenderung melakuan hal yang dibatas ambang kemampuan.

Sampai kapanpun Do’a masyarakat akan selalu mengiringi garda terdepan untuk pemberantasan korupsi, dan masyarakat berharap semoga kinerja BPK kedepannya tidak berpengaruh untuk masalah audit transaksi keuangan.

GENG MOTOR PUN SEAKAN MELANGGAR ATURAN PERANG INTERNASIONAL

Dua hari kemarin Koran kompas mengabarkan tentang ulah geng motor di kota Makassar, tulisan dikompas itupun masuk dalam halaman pertama.

Pemberitaan itu meliputi perampokan di salah satu mini market, perusakan rumah warga, dan yang paling mengherankan adalah konflik antara satuan keamanan dan geng motor di rumah sakit wahidin.

Keamanan di kota Makassar terasa terancar, masyarakat merasa hak asasi untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman terasa terusik oleh ulah geng motor.

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Apabila kita menilik pada pasal tersebut, dalam aturan dasar Negara sudah jelas bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu artinya polisi harus berperan aktif dalam hal mengamankan geng motor.

Yang menjadi masalah besar saat ini adalah anarkisme geng motor sudah melebihi ambang batas kewajaran, kita tau bahwa rumah sakit adalah objek vital yang harus dilindungi tapi nyatanya sudah menjadi target ke ganasan geng motor.

Dalam aturan Internasional terhadap kejahatan perang yang termuat dalam Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag, menyatakan tentang larangan untuk menyerang dokter, pihak berperang yang sudah tidak berdaya harus diperlakukan baik sebagai tahanan perang, dan larangan menyerang rumah sakit / tanda Palang Merah / bendera putih yang dikibarkan sebagai tanda genjatan senjata.

Dalam ulasan diatas apa bila kita simpulkan sudah pasti geng motor menjadi perhatian penting karena sudah melanggar aturan yang di pakai dalam perang Internasional, walaupun sebenarnya geng motor dan perang internasional adalah hal yang jauh berbeda dalam artian kebenaran dan kesalahan.

Apabila sudah begini siapa yang harus bertanggung jawab, jangan salahkan masyarakat apabila melanggar aturan hak asasi manusia dengan melakukan pembalasan karena masyarakat menilai ketenteramannya sudah diusik lebih dulu.

Semua pihak harus berperan aktif mulai dari tanggung jawab orang tua untuk mendidik anak-anaknya, guru pengajar, masyarakat sekitar, teman, dan pemerintah. Keberhasilan peran pemerintah sekarang dinilai apa bila ketentraman dan kedamaian antar warga Negara bisa tercapai dan tercipta dengan saling berkesinambungan.