Kamis, 13 Desember 2012

ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 08 / HAKI / M / 2007 / PN.NIAGA.Smg TENTANG PEMBATALAN MEREK


Yang berperkara dalam hal ini adalah :
PT. GRAHA FAJAR FARMACEUTICALLABORATORIES atau disingkat PT. GRAHA FARMA, Suatu perseroan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia. berkedudukan di Jalan Dr. Rajiman No. 296, Surakarta 57141, selanjutnya disebut sebagai :  PENGGUGAT.
M  e  l  a  w  a  n
HARGIYANI, beralamat di Jalan Pringgokusuman No. 16 A RT. 017/RW. 004, Kel. Pringgokusuman Gedongtengen, Yogjakarta 55272, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Dalam kasus ini Penggugat Menggugat Tergugat atas dasar peniruan merek sehingga perlu di batalkan. Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak baik melalui jalur mediasi berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam Konpensinya bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat pada pokoknya adalah   gugatan pembatalan merek. Karena, Penggugat merasa sebagai pemilik dan pendaftar pertama dari merek jasa ”GRAHA FARMA”,dan keberatan dengan tindakan Tergugat yang telah mendaftarkan dan menggunakan merek “GRAHA FARMA” Daftar No. IDM000033021 tanggal 29 Maret 2005 kelas 44 yaitu: “jasa apotik”.
Dimana merek tersebut dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek jasa “GRAHA FARMA” dan nama badan hukum  “PT.  GRAHA  FARMA” yang sudah terkenal milik Penggugat. Menurut Penggugat, ”GRAHA FARMA” selain dipakai sebagai merek juga merupakan nama badan hukum yang selalu melekat pada seluruh produk-produk Penggugat dibidang obat-obatan sejak  tahun 1973. Selain itu, jenis jasa dari merek ”GRAHA FARMA” milik Tergugat sama dengan jenis jasa dari merek GRAHA FARMA milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu untuk kelas 40 dan kelas 35.
Sehingga kalaulah demikian pokok permasalahannya yang perlu dipertimbangkan secara khusus untuk, menuntaskan pokok permasalahan perkara ini adalah :
1.      Apakah benar Penggugat telah bertindak tidak fair dan tidak beretikad baik, karena dengan sengaja mengajukan gugatan ke alamat Tergugat yang sudah tidak ditempatinya, sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima?
2.      Apakah benar Penggugat tidak pernah menggunakan merek GRAHA FARMA dan kelas 35 lainnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan merek Tergugat dan atau Penggugat tidak mempunyai relevansi hukum/alasan hukum dan atau hubungan hukum yang kuat (Ada kepentingan hukum Penggugat yang dilanggar), sehingga tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek dalam perkara ini?
3.      Apakah seharusnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI) diajukan sebagai pihak dalam perkara ini. Kalau tidak,  maka gugatan dianggap kurang pihak?
4.      Apakah benar merek jasa “GRAHA FARMA” yang didaftarkan Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GRAHA FARMA dan nama badan hukum PT. GRAHA FARMA terkenal milik Penggugat?
5.      Bagaimanakah dan siapakah yang harus mendapat perlindungan hukum menurut sistem hukum merek di Indonesia, sehubungan dengan pokok permasalahan telah terdaftarnya dan atau digunakannya “GRAHA FARMA” sebagai merek oleh Penggugat dan atau Tergugat tersebut?
Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Ø  Penggugat telah mendaftarkan merek jasa “GRAHA FARMA” sebagaimana termuat dalam :
a)      Daftar No. 534274 tanggal 1 April 2003 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas  40,   antara   lain: “pengadaan dan pembuatan obat-obatan”.
b)      Daftar No. IDM000034607 tanggal 6 April 2005 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas 35, antara lain:  “pertokoan, toko obat, apotik, dan lain-lain”.
c)      Daftar No. IDM000034608 tanggal 6 April 2005 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas 44, antara lain: “rumah sakit dan lain-lain”.
Ø  Badan Hukum PT. GRAHA FAJAR FARMACEUTICALLABORATORIES atau disingkat PT. GRAHA FARMA telah lama digunakan Penggugat untuk memproduksi obat. Badan hukum tersebut, didirikan pada tanggal 21 September 1973 sebagaimana telah diumumkan  dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1991 No. 63.
Ø  Tergugat telah mendaftarkan dan menggunakan merek “GRAHA FARMA” Daftar No. IDM000033021 tanggal 29 Maret 2005 atas nama HARGIYANI (ic. Tergugat) untuk melindungi jasa-jasa yang tergolong dalam kelas 44 yaitu: “jasa apotik ;”
A n a l i s i s :
Kalau ditinjau dari Sistem hukum merek, di Indonesia menganut sistem hukum konstitutif dengan asas first to register, oleh karenanya manakala Penggugat telah mengakui merek Tergugat GRAHA FARMA untuk apotik terdaftar Nomor IDM 000033021 tertanggal 29 Maret 2005, sementara merek Penggugat GRAHA FARMA untuk apotik dan jasa lainnya terdaftar dengan Nomor IDM 000034697 tertanggal 6 April 2005, maka merek Tergugat terdaftar lebih dahulu dan harus dilindungi. Maka merek Penggugat yang harus dibatalkan. Tetapi sistem hukum konstitutif tidak berlaku kalau bertentangan dengan rasa keadilan dan hanya mementingkan keuntungan yang mempunyai etikat tidak baik.
Analisis Mengenai apakah tindakan Tergugat mengajukan gugatan terhadap diri Tergugat telah bertindak tidak fair dan tidak beretikad baik, karena dengan sengaja mengajukan gugatan ke alamat Tergugat yang sudah tidak ditempatinya, itu kurang tepat. Dalam Analisis ini kami setuju dengan Majelis Hakim yang berpendapat, bahwa pokok permasalahan perkara ini adalah mengenai pembatalan merek terdaftar bukan alamat yang Tergugata.
Dengan demikian, pokok utama yang digunakan sebagai pedoman dalam pengajuan gugatan pembatalan merek tentunya harus mengacu pada ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata Indonesia.
Oleh karena itulah tindakan Penggugat mengajukan gugatan di alamat Tergugat sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Merek dan petikan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek, yaitu karena Tergugat belum melaporkan perubahan alamatnya ke Direktorat Merek.
Selanjutnya mengenai permasalahan tentang kualita Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat, karena menurut Tergugat gugatan Penggugat tidak berlandaskan hukum sebab sesungguhnya Penggugat bukanlah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Sebab, walaupun berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 “tentang Merek, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan merek, tetapi tidak dapat diartikan setiap orang atau badan hukum dapat saja mengajukan gugatan terhadap merek terdaftar. Tetapi harus mempunyai relevansi hukum/alasan hukum dan atau hubungan hukum yang kuat (Ada kepentingan hukum Penggugat yang dilanggar). Tentang hal ini analisis kami setuju dengan dipertimbangkannya secara khusus tentang wewenang pengajuan gugatan :
a)      Memang dalam suatu gugatan perkara perdata, senantiasa terlibat dua pihak. Pihak   yang berkedudukan sebagai Penggugat dan pihak yang berkedudukan sebagai Tergugat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan sebagai Penggugat, memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.
b)      Bahwa permasalahan hukum dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk di   bidang merek merupakan suatu masalah hukum yang mengandung dimensi kepentingan publik (Public Interest litigation).
c)      Bahwa oleh karena itulah gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat dilakukankan   oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
d)     Bahwa ketidak jelasan Undang-Undang Merek merumuskan siapakah yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan, selanjutnya diserahkan kepada para doktriner dan praktek peradilan yang antara lain ditapsirkan bahwa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan adalah Kejaksaan yang mewakili kepentingan masyarakat secara umum dan atau pihak ketiga misalnya produsen, importir, distributor atau pihak lainnya yang mengetahui bahwa merek terdaftar seharusnya tidak dapat didaftarkan karena sudah tidak pernah digunakannya lagi.
e)      Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan bahwa selain sebagai nama merek jasa yang telah didaftarkannya, ketenaran dan kualita merek GRAHA FARMA dan nama badan hukum PT. GRAHA FARMA milik Penggugat telah melekat pada seluruh produk-produk yang dikeluarkannya telah dikenal secara luas di kalangan konsumen, setidak-tidaknya sejak pertama kali badan hukum Penggugat didirikan pada tanggal 21 September 1973 sebagaimana telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 6 Agustus 1991 No. 63.
Karena kurang jelasnya konstitusi di Indonesia yaitu tentang pihak ketiga dalam pengajuan gugatan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 maka hal-hal tersebut harus lebih diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah. Menurut analisis penulis dalam pertimbangan tersebut sebenarnya Penggugat mempunya wewenang untuk mengajukan gugatan karena penggugat merupakan salah satu dari ciri-ciri pihak ketiga yaitu sebagai produsen dimana melindungi kepentingan publik agar tidak merugikan orang banyak.
Mengenai permasalahan gugatan Penggugat dipandang kurang pihak, karena tidak diikut sertakannya pihak Direktorak merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI). sebagai pihak dalam perkara tidaklah mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak memenuhi syarat formil diajukannya suatu gugatan. Sebab, secara de jure, sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 jo 70 ayat (3) UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tunduk pada putusan Pengadilan Niaga.
Pengertian merek secara tegas dicantumkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek yaitu: “Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Selanjutnya dalam Pasal 2 ditegaskan lebih lanjut bahwa :”Merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa ”.
Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.15 Tahun 2001 dikaji lebih lanjut, ternyata Undang-Undang Merek Indonesia secara implisit menganut doktrin tertua yaitu ‘Persamaan Secara Menyeluruh’ (entireties similar theory) dimana dalam Bab Penjelasan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.”
Dalam hal ini analisis penulis setuju dengan putusan PN Niaga Semarang yang memenangkan pihak Penggugat, dimana walau sebenarnya pihak Tergugat terlebih dahulu memdaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI) tetapi kalau kita melihat Histori dari merek GRAHA FARMA itu telah di gunakan sejak tahun 1973.
Dan Dasar Hukum ketentuan Pasal 4 jo Pasal 5 sub a dan sub b jo Pasal 6 jo Pasal 68 jo Pasal 70 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2001 jo Pasal 80 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan.


M e n g a d i l i
DALAM KONPENSI
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa, Penggugat sebagai pendaftar dan pemilik pertama dari merek jasa GRAHA FARMA di Indonesia untuk jasa-jasa yang termasuk dalam kelas 35.
3.      Menyatakan bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus untuk merek dan nama badan hukum GRAHA FARMA terkenal Penggugat di Indonesia.
4.      Menyatakan bahwa, merek GRAHA FARMA Tergugat daftar No. IDM000033021 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek dan nama badan hukum GRAHA FARMA terkenal milik Penggugat.
5.      Menyatakan bahwa, pendaftaran merek GRAHA FARMA Tergugat pada Direktorat Merek mempunyai itikad tidak baik.
6.      Membatalkan pendaftaran merek GRAHA FARMA daftar No.IDM000033021 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya.
7.      Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk   segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Direktorat Merek, Direktor Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Merek.
8.      Memerintahkan Direktorat Merek untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan merek GRAHA FARMA daftar No.IDM000033021 atas nama Tergugat serta mengumumkan pada Daftar Umum Merek di Direktorat Merek.
DALAM REKONPENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya.

Senin, 29 Oktober 2012

HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL



PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pada umumnya hukum Internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara Negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat Internasional.
Namun dengan perkembanan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan kerjasama dan saling ketergantungan antar Negara, menjamurnya Negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi munculnya organisasi-organisasi Internasional dalam jumlah yang sangat banyak telah menyebabkan ruang lingkup hukum Internasional menjadi lebih luas. Selanjutnya, hukum Internasional bukan saja mengatur hubungan antar Negara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi-oeganisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Walaupu hukum Internasional tidak lagi semata-mata merupakan hukum antar Negara dengan tampilannya aktor-aktor baru non Negara, tetapi dalam kehidupan nasional, Negara masih tetap memainkan peranan utama mengingat dampak kedaulatan yang dimilikinya terhadap keseluruhan system hukum Internasional.[1]
Seorang sarjana hukum belanda yang sanga terkenal, Grotius (Hugo de Groot: 1583-1645), menulis secara sistematis tentang kebiasaan perang dan damai dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (On Te Law of War and Peace, atau perihal hukum perang dan damai).[2]
Dalam hal ini negara bukan saja merupakan subjek utama tetapi juga merupakan actor hukum Internasional yang paling berperan dalam membuat hukum Internasional baik melalui partisipasinya pada berbagai hubungan atau interaksi Internasional yang dibuatnya antar Negara ataupun subjek lainnya ataupun melalui keterikatannya terhadap keputusan dan resousi organiasi-organiasi Internasional.
Dengan demkian hukum Internasional, dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak atau kewajiban-kewajiban para subjek hukum Internasional, yaitu Negara, lembaga dn organisasi Internasional serta individu dalamhal-hal tertentu.
Dismping itu, perlu dibedkan antara hukum Internasional publik dengan privat. Bila hukum Internasional publik mengatur hubungan antar Negara dan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Hukum Internasional privat mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda. Mengenai nama yang diberikan pada kedua system hukum ini, perlu dicatat bahwa untuk hukum Internasional privat, kualifikatif privat selalu dipakai, sedangka hukum Intenasional ublik, kualifikatif publiknya sering tidak digunakan. Jadi untuk hukum Internasional public ini, istilah yang dipakai pada umumnya hanya hukum Internasioanal sesuai istilah aslinya, Internasional Law, yang dipakai pertama kali oleh pakar hukum Internasional Inggris, Jeremy Bentham pada tahun 1780.[3]
Istilah Hukum Internasional kebanyakan hanya digunakan dalam arti “Hukum Internasional Publik”, sementara itu, Hukum Internasional Publik bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antar Negara dan organisasi antar ngara dalam hubungannya tentang ketentraman dan kemaslahatan hidup antar Negara.[4]
Hukum Internasional publik (hukum antar Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antar Negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional. Sedangkan hukum perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara suatu Negara dengan warga Negara dari lain dalam hubungan Internasional.[5]
Dalam system hukum Internasional, tidak ada kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan keputusan-keputusannya kepada Negara-negara, tidak ada badan legislatif Internasional yang membuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat langsung Negara-negara anggota disamping tidak adanya angkatan bersenjata untuk melaksanakan sanksi-sanksi kepada Negara pelanggar hukum.
Hukum Internasional memang tidak selengkap hukum Nasional karena tidak adanya unsur-unsur tersebut diatas. Namun demikian, Negara-negara tetap percaya bahwa hukum Internasional itu ada, dan sebagai Negara yang berdaulat dan menjunjung tinggi martabatnya, terhadap kewajiban moral bagi suatu Negara untuk menghormati hukum Internasional dan secara umum mematuhinya.[6]
Dalam kajian hukum Internasional, Negara adalah subjek hukum atau kajian hukum Internasional yang sangat penting dan sangat utama, Negara sangat berperan penting dalam hal keadilan dan mencapai kesejahteraan rakyatnya. Begitu pula peran Negara dalam dunia Internasional sangatlah penting untuk mencapai cita-cita dan kemajuan bangsa.
Dalam bukunya yang berjudul “Ilmu Negara” (1986) pada halaman 146, Soehino memaparkan bahwa hakikat Negara, dengan ini dimaksudkan sebagai suatu penggambaran tentang sifat dari Negara. Negara sebagai wadah dari suatu bangsa yang diciptakan oleh Negara itu sendiri. Negara sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan bangsanya. Maka dari itu, penggambaran tentang hakikat Negara ini mesti ada hubungannya dengan tujuan Negara, bahkan penggambaran tentang hakikat Negara biasanya disesuaikan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara adalah merupakan kepentingan utama dari tatanan suatu Negara. Tetapi sayangnya banyak orang melupakan ini dalam uraiannya atau dalam pembicaraannya, lebih-lebih dalam ilmu hukum tata Negara.[7]
Dalam tata hukum secara umum persoalan tempat hukum Internasional merupakan peroalan yan menarik, baik dilihat dari sudut teori, ilmu hukum  maupun dari sudut praktis. Pembahasan dalam persoalan tempat atau kedudukan hukum Internasional secara keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidan hukum, sehingga hukum Internasional merupakan bagian dari hukum secara umum.
Dari sudut teoritis pun persoalan hubungan antara hukum Internasional dengan hukum Nasional merupakan suatu permasalahan yang sangat menarik untuk dipelajari. Salah satunya mmbahas tentang hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional secara teori atau ilmu hukum yang dibahas secara keseluruhan tata hukum dan kebutuhan praktik.
Sebagai mana diungkapkan oleh Prof Mochtar Kusumaatmadja, jawaban yang dapat diberikan terhadap persoalan hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional banyak bergantung dari mana kita memandang persoalan itu atau dengan perkataan lain bergantung dari sudut pandang si pembahas.[8]

RUMUSAN MASALAH
-          Menjelaskan pengertian hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional.
-          Menjelaskan pengertian ajaran Monisme dan ajaran Dualisme.
-          Menjelaskan teori-teori Aplikasi hukum Internasional dalam hukum nasional.
-          Menjelaskan praktek Hubungan hukum Internasional dengan hukum nasional Indonesia.

TUJUAN PENULISAN
-          Untuk mengetahui lebih mendalam tentang hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional.
-          Dapat membedakan ajaran monisme serta ajaran dualisme dalam hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional.
-          Dapat menjelaskan masalah pengutamaan (primaey) dalam hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional.

MANFAAT PENULISAN
-          Kita dapat menjelaskan hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional secara terperinci.
-          Kita dapat menjelaskan pentingnya ajaran-ajaran dalam system hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional. 

PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL.
Dalam arti luas hukum Internasional dalam tatanan hukum umum sangatlah menarik untuk di pelajari, baik dilihat dari sudut teori atau ilmu hukum maupun sudut praktis. Hukum Internasional merupakan bagian hukum pada umumnya, hal ini tidak dapat dielakkan apabila kita hendak melihat hukum Internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan dan karenanya mempunyai hubungan yang efektif pula dengan ketentuan atau bidang hukum lainnya.
Dari sudut teoritis pun persoalan hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional merupakan masalah yang sangat menarik untuk dipelajari. Jawaban yang dapat diberikan terhadap persoalan hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional banyak tergantung darimana kita memandang persoalan iu atau dengan perkatan lain tergntung dari sudut pandang si pembahas.
Dalam teori ada dua pandangan tentang hukum Internasional yaitu pandangan yang dinamakan voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum Internasional bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum Internasional ini pada kemauan Negara, dan pandngan obyektivis yang menganggap ada dan berlakunya hukum Internasinal ini lepas dari kemauan Negara.[9]
Pandangan yang berbeda ini membawa akibat tang berbeda pula karena sudut pandang yang pertama akan mengakibatkan adanya hukum Internasional dan hukum Nasional sebagai dua satuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah, sedangkan pandangan obyektivis menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum, erat hubungannya dengan apa yan diterangkan tadi ialah persoalan hukum hirarki antara kedua perangkat hukum itu, baik merupakan dua perangkat hukum yang masing-masing berdiri sendiri maupun merupakan dua perangkat hukum yang sama hakikatnya merupakan bagian dari satu keseluruhan tata hukum yang sama.
Hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional pada umumnya menyangkut persoalan/masalah apakah hukum Internsional dengan hukum Nasional merupakan satu system yang masing-masing berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain atau keduanya.
Selain itu dari sudut praktek Negara adalah penting untuk diketahui sampai seberapa jauh pengadilan Internasional menerapkan hukum Internasional, dan di lain pihak juga penting untuk mengetahui sejauh mana pengadilan Internasional berpengaruh pada hukum Nasional yang diajukan para pihak di depan pengadilan tersebut.[10]

PENGERTIAN AJARAN  MONISME DAN AJARAN DUALISME.
Ada dua aliran utama yang dapat menjelaskan hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional, yaitu Ajaran Monisme dan Ajaran Dualisme.
Ajaran Monisme.
Dalam ajaran ini hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu system hukum, yaitu hukum pada umumnya. Penganut ajaran monis seperti Scelle, Vardress, Kelsen, Mirkirlen, Guetzevitch, Kunz dan lain-lain.[11]
Struktur hukum interen menetapkan bahwa hukum mengikat individu secara perorangan dan secara kolektif. Hukum Internasional mengikat individu secara kolektif sedangkan hukum Nasional mengikat individu secara perorangan
Menurut monisme, semua hukum yang kita kenal adalah merupakan satu kesatuan yang mempunyai kekuatan yang mengikat baik masyarakat individu maupun Negara ataupun subjek-subjek hukum Internasional lainnya.[12]
Ada pihak yang menganggap bahwa dalam hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional yang utama adalah hukum Nasional, Paham ini adalah paham monis dengan primat hukum Nasional. Paham lain berpendapat bahwa hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional yang utama adalah hukum Internasional.
Ajaran monis dengan primat hukum Nasional pernah menguat di jerman dengan nama madzhab Bonn. Paham monis dengan primat hukum Nasional ini punya kelemahan-kelemahan. Kelemahan dasar bahwa paham ini telah memandang hukum itu sebagai hukum yang tertulis semata-mata hingga hukum Internasional hanya dianggap hukum yang bersumber dari perjanjian Internasional adalah suatu hal yang tidak benar. Kita mengetahui bahwa hukum Internasional juga ada yang dalam bentuk tidak tertulis yakni hukum kebiasaan Internasional. Kelemahan kedua merupakan penyangkalan terhadap adanya hukum Internasioanl yng mengikat Negara. Sebabnya adalah apabila terikatnya Negara pada hukum Internasional diserahkan pada hukum Nasional, hal ini sama dengan menggantungkan berlakunya hukum Internasional itu pada kemauan Negara itu sendiri.[13]
Starke berpendapat bahwa, dalam hal terdapat pertentangan antara hukum Internasional dan hukum nasional, maka hukum Internasional mendapat pengutamaan/primary. Starke membandingkan hubungan hukum Internasional dan hukum nasional itu seperti halnya hubungan antara hukum Negara federal dengan hukum Negara bagiannya.
Disamping itu juga tidak dapat dipertahankan dalil bahwa hukum nasional itu kekuatan mengikatnya diperoleh dari hukum Internasional. Menurut kenyataan, wewenang suatu Negara nasional misalnya bertalian dengan kehidupan antar Negara misalnya kompetensi mengadakan perjanjian Internasional, sepenuhnya termasuk wewenanghukum nasional.
Ajaran Dualisme.
Dalam ajaran ini hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua system hukum yang berdeda sama sekali, dimana hukum Internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intlinsik.
Hal ini diungkapkan juga oleh para pendukung ajaran dualism seperti Triepel dan Anzelotti bahwa hukum Internasional dan hukum nasional masing-masing merupakan dua system hukum yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.perbedaan tersebut terdapat pada.[14]
1.      Perbedaan sumber hukum, hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara. Sedangkan hukum Internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilakukan atas kehendak bersama Negara-negara dalam masyarakat Internasional.
2.      Perbedaan mengenai subjek, Subyek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subyek hukum Internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat Internasional.
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum, hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna bila dibandingkan dengan kekuatan hukum Internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara-negara secara horizontal.
Tetapi ajaran dualisme ini dibantah golongan monisme dengan alasan bahwa;
1.      Walaupun kedua system hukum itu mempunya system hukum yang berbeda, namun subyek hukumnya tetap sama yaitu bahwa pada akhirnya yang diatur oleh hukum Internasional adalah individu-individu yang terapat dalam suatu Negara.
2.      Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, disaat diakuinya hukum Internasional sebagai suatu system hukum, maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum Internasional dan hukum Nasionalmerupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan oleh karena itu, kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik terhadap individu maupun Negara,
Anzilotti mengatakan bahwa system hukum Internasional dan hukum nasional masing-masing dilandasi prinsip dasar yang berbeda, hukum Internasional dilandasi prinsip dasar “pacta sun servanda”, sedangkan hukum nasional dilandasi prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan harus ditaati. Perbedaan sumber hukum Internasional dan hukum nasional yang diutarakan oleh Trepel serta perbedaan prisip dasar yang melandasi hukum Internasional dan hukum nasional itu sebenarnya hanya merupakan perbedaan bentuk hukumnya. Perbedaan ini hanya mengenai proses penetapan dua hukum tersebut. Perbedaan itu tidak menyangkut isi dan tujuannya. Hukum Internasional dan hukum nasional sama-sama bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan.[15]
Mengikuti perkembangan Negara dewasa ini perbedaan antara hukum Internasional dan hukum nasional yang dikemukakan oleh ajaran dualisme susah untuk diterima lagi. Hal ini disebbkan karena sudah terjadi perubahan dan perkembangan masyarakat yang sangat mendasar dalam kontes hukum Internasional.
Dipatuhinya kaidah-kaidah hukum Internasional adalah wajar karena pembentukan perangkat hukum tersebut adalah atas dasar kehendak Negara-negara yang secara bebas dirumuskan dalam berbagai instrument yuridis Internasional. Tetapi sebaliknya menolak hukum Internasional dapat berarti penolakan juga terhadap apa yang telah disepakati dan diputuskan bersama negara-negara untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai mana diungkapkan diatas penolakan terhadap hukum Internasional adalah hal yang tidak mungkin, karena dalam faktanya semua tindak tanduk negara dalam hubungan Internasional berpedoman dan didasarkan atas asas-asas serta ketentuan yang terdapat dalam hukum Internasional itu sendiri.

TEORI-TEORI APLIKASI HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL.
Teori Transformasi.
Pengikut ajaran positivisme mengakui bahwa peraturan ketentuan-ketentuan hukum Internasional untuk dapat berlaku sebagai norma hukum nasional harus melalui proses transformasi atau alih bentuk baik secara formal ataupun substansial. Secara formal artinya mengikuti bentuk peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan nasional negara yang bersangkutan. Sedangkan secara substansial artinya materi dari peraturan hukum Internasional itu harus sesuai dengan materi peraturan hukum nasional yang bersangkutan. Sebagai contoh, dalam hal perjanjian Internasional untuk menjadi bagian dari hukum Nasional, harus memalui pengalihan bentuk yang sesuai dengan ketentuan hukum nasional terbut baik dalam substansi isi maupun materi dari perjanjian itu.
Pengikut ajaran ini menyatakan tanpa tranformasi tidak mungkin hukum perjanjian Internasional dapat diberlakukan dalam hukum Nasional. Hal ini disebkan perbedaan karakter dimana Hukum Internasional didasarkan pada persetujuan negara sedangkan hukum Nasional bukan.
Perjanjian Internasional dengan hukum Nasional terdapat perbedaan yang angat besar. Perjanjian Internasional secara natural adalah berupa janji-janji, sedangkan hukum Nasional memperlihatkan perintah-perintah melalui undang-undangnya. Karena perbedaan-perbedaan ini, maka hukum Internasional tidak dapat berlaku secara “et propriovigore” dalam hukum nasional sehingga perlu di transformasikan melalui adopsi khusus. Transformasi ini merupakan syarat substantive bagi berlakunya hukum Internasional dalam hukum nasional.[16]
Mengingat bahwa seperti telah dikatakan diatas persoalan ini tidak iatur dalam Undang-undang Dasar 1945, satu-satunya petunjuk dalam usaha menjawab pertanyaan ini harus didasarkan atas praktik kita bertalian dengan pelaksanaan kewajiban kita sebagai peserta beberapa perjanjian Internasional.
Memperhatikan kenyataan tentang hal ini Prof Muchtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa kita tidak menganut teori Transformasi apalagi system Amerika Serikat. Kita lebih condong pada system negara-negara continental Eropa, yakni langsung menganggap diri kita terikat dalam kewajiban melaksanakan dan menaati semua ketentuan perjanjian dan konvensi yang telah disahkan tanpa perlu mengadakan lagi perundang-udangan pelaksanaan (implementing legislation).[17]
Teori Delegasi.
Menurut teori delegasi, kaidah-kaidah fungsional hukum Internasional mendelegasikan kepada setiap konstitusi negara, hal-hal untuk menentukan kapan ketentuan traktat atau konversi akan berlaku dan bagaimana cara memasukkannya kedalam hukum nasional. Jadi hal ini merupakan posisi kelanjutan dari penutupan traktat atau konvensi, sehingga tidak ada pembentukan hukum nasional baru.
Selanjutnya dalam teori delegasi juga mengharuskan adanya adobsi khusus dalam berlakunya hukum Internasional dalam hukum nasional. Adopsi ini merupakan kelanjutan satu proses pembentukan hukum yang dmulai dari penetapan perjanjian Internasional sampai menjadi ketentuan hukum yang mengikat umum di suatu negara.
Menurut teori delegasi, implementasi hukum Internasional diserahkan kepada negara-negara atau hukum nasional masing-masing. Jadi implementasinya didelegasikan kepada hukum nasional. Oleh karena itu, masing-masing negara berwenang menentukan sendiri-sendiri hukum Internasional mana yang hendak diterapkan di dalam wilayahnya, mana yang tidak atau ditolak untuk diterapkan dan mana yang diterima untuk diterapkan.[18]

Teori Harmonisasi.
Penganut teori harmonisasi adalah D.P.D. Cornell yang menyatakan bahwa hukum Internasional dan hukum nasional harus diartikan sedemikian rupa bahwa antara keduanya terdapat keharmonisan. Eksistensi hukum Internasional dan hukum nasional berada dalam suatu hubungan yang harmonis. Tetapi tidak berarti bahwa antara keduanya tidak akan pernah terjadi pertautan. Jika terjadi pertautan antara keduanya, bisa saja diutamakan salah satu dari keduanya itu tetapi harus tetap diartikan dalam suasana hubungan yang harmonis.[19]

PRAKTEK HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL INDONESIA.
Berkenaan dengan hukum kebiasaan, praktek Indonesia belum begitu menmpakkan adanya suatu kepastian. Namun untuk beberapa hal, Indonesia menerima hukum kebiasaan Internasional sebagai bagian dari hukum nasionl Indonesia. Misalnya, hukum kebiasaan yang berlaku di laut. Seperi misalnya tentang hak lintas damai (right of passage innocent) bagi kapal-kapal asing di laut teritorial Indonesia diakui dan diterapkan oleh Indonesia serta dihormati pula oleh kapal-kapal asing, terutama sekali setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan.
Akan tetapi, pernah terjadi bahwa Indonesia justru bertindak sebaliknya yaitu dengan mengesampingkan hukum kebiasaan Internasional dan mengutamakan hukum atau undang-undang nasionalnya. Hl ini terjadi dalam kasus masionalisasi perusahaan-perusahaan asing mlik Belanda yang beroperasi d Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 1958 Indonesia mengelurkan Undng-undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia (Undang-undang Nomor:86 tahun 1957) dan mengambil langkah menasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia. Pihak Belanda tidak mempermasalahan keabsahan dan Undang-undang nasionalisas tersebut, melainkan hanya mempersoalkan pembayaran ganti rugi yang dianut dan diterapkan oleh Indonesia yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum kebiasaan Internasional yang dianut secara luas dalam hal pembayaran ganti rugi yaitu sesuai dengan prinsip “prompt, effective and adequate”.[20]
Indonesia juga pernah mengesampingkan kaedah hukum kebiasaan Internasional dalam penerapan lebar laut territorial. Menurut hukum kebiaaan Internasional lama, lebar laut territorial negara-negara adalah sejauh 3(tiga) mil laut diukur dari garis pangkal normal. Hukum kebiasaan Internasional iijuga diterima sebagai bagian dari ukuran nasional Indonesia yaitu di dalam Undang-undang peninggalan jaman Belandayang terkenal dengan sebutan Territoriale Zee en Maritmei Kringen Ordonantie (Stb. 1939 Nomor 442). Ketentuan tersebut berlaku dalam alam kemerdekaan Indonesia melalui pasal I aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945. Dalam Stb tersebut ditetapkan lebar laut territorial Hindia Belanda (Indonesia) sejauh 3(tiga) mil laut diukur dari garis pangkal normal. Sampa disini dapat dikemukakan bahwa terdapat kesesuaian antara kaidah hukum kebiasaan Internasional mengenai lebar laut territorial dengn hukum atau undang-undang Indonesia mengenai hal yag sama.
Akan tetapi kemudian pada tanggal 13 Desember 1957 Indonesia secara sepihak mengklaim laut territorial 12 (duabelas) mil laut berdasarkan system penarikan garis pangkal lurus dari ujung ke ujung. Sekaligus menyatakan bahwa Stb. tahun 1939 Nomor 442 tersebut sepanjang menyangkut lebar laut territorial dan system penarikan garis pangkal normal menjadi tidak berlaku lagi.[21]
Tindakan ini menunjukkan bahwa Indonesia lebih mengutamakan Undang-undang atau hukum nasionalnya walaupun undang-undang nasionalnya tu lahir belakangan dibandingkan dengan hukum kebiasaan Internasional tersebut. Pengutamaan atas undang-undang nasional ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran kaedah hukum Internasional, melainkan harus dipandang sebagai kehendak dari pihak Indonesia untuk merombak atau menggantikan hukum kebiasaan Internasional lama tersebut dengan kaidah hukum yang baru.
Pada masa sekarang maupun masa-masa yang akan datang tampaknya kecenderungan masyarakat Internasional untuk menempuh langkah-langkah seperti halnya yang dilakukan Indonesia dan negara-negara lain akan semakin banyak dilakukan. Dalam masyarakat Internasional yang strukturnya koordinatif (tanpa adanya badan penguasa sentral), langkah-langkah seperti ini akan menjadi langkah yang wajar dalam tatanan hubungan Internasional. Namun demikian tindakan atau langkah-langkah tersebut haruslah dipantau terus sejauh manakah akan dapat diikuti dan diterima oleh masyarakat Internasional sebagai suatu kaidah hukum Internasional baru yang mampu menggantikan kedudukan kaedah hukum kebiaaan Internasional yang lama itu, selagi  perubahan tersebut tidak menghalangi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Internasional pada umumnya.

PENUTUP
KESIMPULAN.
Jawaban yang dapat diberikan terhadap persoalan hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional banyak tergantung darimana kita memandang persoalan itu.
Dalam teori ada dua pandangan tentang hukum Internasional yaitu pandangan yang dinamakan voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum Internasional bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum Internasional ini pada kemauan Negara, dan pandngan obyektivis yang menganggap ada dan berlakunya hukum Internasinal ini lepas dari kemauan Negara.
Ada dua aliran utama yang dapat menjelaskan hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional, yaitu Ajaran Monisme dan Ajaran Dualisme.
1.      Ajaran Monisme Dalam ajaran ini hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu system hukum, yaitu hukum pada umumnya.
2.      Ajaran Dualisme Dalam ajaran ini hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua system hukum yang berdeda sama sekali, dimana hukum Internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intlinsik.
Anzilotti mengatakan bahwa system hukum Internasional dan hukum nasional masing-masing dilandasi prinsip dasar yang berbeda, hukum Internasional dilandasi prinsip dasar “pacta sun servanda”, sedangkan hukum nasional dilandasi prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan harus ditaati.
Teori-teori Aplikasi Hukum Internasional Dalam Hukum Nasional.
1.      Teori Transformasi.
2.      Teori Delegasi.
3.      Teori Harmonisasi.
Berkenaan dengan hukum kebiasaan, praktek Indonesia belum begitu menmpakkan adanya suatu kepastian. Namun untuk beberapa hal, Indonesia menerima hukum kebiasaan Internasional sebagai bagian dari hukum nasionl Indonesia. Misalnya, hukum kebiasaan yang berlaku di laut. Seperti misalnya tentang hak lintas damai (right of passage innocent).
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Etty R. dan Kusumaatmadja, Mochtar. 2003. Pengantar Hukum Internasional, Alumni: Bandung.
Librayanto, Romi. 2009. Ilmu Negara Suatu Pengantar, Pustaka Refleksi: Makassar.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1976. Pengantar Hukum Internasional (Buku I – Bagian Umum). Putra Abardin: Bandung-Jakarta.
Marlang, Abdullah. Irwansyah. dan Kamaruddin, Kaisaruddin. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. ASPublishing: Makassar.
Manuputy, Alma. et. al. 2008. Buku Ajar Hukum Internasional. Rech-ta: Makassar.


[1]  Alma Manuputy, et.al., Hukum Internasional (Makassar, 2008), hlm. 2.
[2] Ibid.
[3] Ibid, 3
[4] Abdullah Marlang, Irwansyah, Kaisaruddin Kamaruddin. Pengantar Hukum Indonesia (Makassar, 2011), hlm. 277.
[5] Alma Manuputy, et.al., Hukum Internasional (Makassar, 2008), hlm. 3
[6] Ibid. 4
[7] Romi Librayanto, Ilmu Negara (Makassar, 2009), hlm. 53.
[8] Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional (Jakarta, 2002). Hlm, 56
[9] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, (Buku 1: Bagian Umum) Putra Abardin. Bandung, 1976. hlm. 40.
[10] Alma Manuputy, et.al., Hukum Internasional (Makassar, 2008), hlm. 151
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Ibid. 153
[14] Ibid. 155
[15] Ibid.156
[16] Ibid. 159-160.
[17] Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional (Jakarta, 2002). Hlm, 92
[18] Alma Manuputy, et.al., Hukum Internasional (Makassar, 2008), hlm. 160.
[19] Ibid.
[20] Ibid. 167
[21] Ibid. 168