PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pada
umumnya hukum Internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara
Negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat
Internasional.
Namun
dengan perkembanan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad
XX, meningkatnya hubungan kerjasama dan saling ketergantungan antar Negara,
menjamurnya Negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat
dekolonisasi munculnya organisasi-organisasi Internasional dalam jumlah yang
sangat banyak telah menyebabkan ruang lingkup hukum Internasional menjadi lebih
luas. Selanjutnya, hukum Internasional bukan saja mengatur hubungan antar
Negara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi-oeganisasi
internasional, kelompok-kelompok supranasional dan gerakan-gerakan pembebasan
nasional. Walaupu hukum Internasional tidak lagi semata-mata merupakan hukum
antar Negara dengan tampilannya aktor-aktor baru non Negara, tetapi dalam
kehidupan nasional, Negara masih tetap memainkan peranan utama mengingat dampak
kedaulatan yang dimilikinya terhadap keseluruhan system hukum Internasional.[1]
Seorang
sarjana hukum belanda yang sanga terkenal, Grotius (Hugo de Groot: 1583-1645),
menulis secara sistematis tentang kebiasaan perang dan damai dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (On Te Law of War and
Peace, atau perihal hukum perang dan damai).[2]
Dalam
hal ini negara bukan saja merupakan subjek utama tetapi juga merupakan actor
hukum Internasional yang paling berperan dalam membuat hukum Internasional baik
melalui partisipasinya pada berbagai hubungan atau interaksi Internasional yang
dibuatnya antar Negara ataupun subjek lainnya ataupun melalui keterikatannya terhadap
keputusan dan resousi organiasi-organiasi Internasional.
Dengan
demkian hukum Internasional, dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau
norma-norma yang mengatur hak-hak atau kewajiban-kewajiban para subjek hukum
Internasional, yaitu Negara, lembaga dn organisasi Internasional serta individu
dalamhal-hal tertentu.
Dismping
itu, perlu dibedkan antara hukum Internasional publik dengan privat. Bila hukum
Internasional publik mengatur hubungan antar Negara dan subjek-subjek hukum internasional
lainnya. Hukum Internasional privat mengatur hubungan antara individu-individu
atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda. Mengenai nama yang
diberikan pada kedua system hukum ini, perlu dicatat bahwa untuk hukum
Internasional privat, kualifikatif privat selalu dipakai, sedangka hukum
Intenasional ublik, kualifikatif publiknya sering tidak digunakan. Jadi untuk
hukum Internasional public ini, istilah yang dipakai pada umumnya hanya hukum
Internasioanal sesuai istilah aslinya, Internasional
Law, yang dipakai pertama kali oleh pakar hukum Internasional Inggris,
Jeremy Bentham pada tahun 1780.[3]
Istilah
Hukum Internasional kebanyakan hanya digunakan dalam arti “Hukum Internasional
Publik”, sementara itu, Hukum Internasional Publik bertugas mengatur hubungan
hukum yang terjadi antar Negara dan organisasi antar ngara dalam hubungannya
tentang ketentraman dan kemaslahatan hidup antar Negara.[4]
Hukum
Internasional publik (hukum antar Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan
antar Negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Sedangkan hukum perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara warga Negara suatu Negara dengan warga Negara dari lain dalam hubungan
Internasional.[5]
Dalam
system hukum Internasional, tidak ada kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan
keputusan-keputusannya kepada Negara-negara, tidak ada badan legislatif
Internasional yang membuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat langsung
Negara-negara anggota disamping tidak adanya angkatan bersenjata untuk
melaksanakan sanksi-sanksi kepada Negara pelanggar hukum.
Hukum
Internasional memang tidak selengkap hukum Nasional karena tidak adanya
unsur-unsur tersebut diatas. Namun demikian, Negara-negara tetap percaya bahwa
hukum Internasional itu ada, dan sebagai Negara yang berdaulat dan menjunjung
tinggi martabatnya, terhadap kewajiban moral bagi suatu Negara untuk
menghormati hukum Internasional dan secara umum mematuhinya.[6]
Dalam
kajian hukum Internasional, Negara adalah subjek hukum atau kajian hukum
Internasional yang sangat penting dan sangat utama, Negara sangat berperan
penting dalam hal keadilan dan mencapai kesejahteraan rakyatnya. Begitu pula
peran Negara dalam dunia Internasional sangatlah penting untuk mencapai
cita-cita dan kemajuan bangsa.
Dalam
bukunya yang berjudul “Ilmu Negara” (1986) pada halaman 146, Soehino memaparkan
bahwa hakikat Negara, dengan ini dimaksudkan sebagai suatu penggambaran tentang
sifat dari Negara. Negara sebagai wadah dari suatu bangsa yang diciptakan oleh
Negara itu sendiri. Negara sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita-cita atau
tujuan bangsanya. Maka dari itu, penggambaran tentang hakikat Negara ini mesti
ada hubungannya dengan tujuan Negara, bahkan penggambaran tentang hakikat
Negara biasanya disesuaikan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara adalah
merupakan kepentingan utama dari tatanan suatu Negara. Tetapi sayangnya banyak
orang melupakan ini dalam uraiannya atau dalam pembicaraannya, lebih-lebih
dalam ilmu hukum tata Negara.[7]
Dalam
tata hukum secara umum persoalan tempat hukum Internasional merupakan peroalan
yan menarik, baik dilihat dari sudut teori, ilmu hukum maupun dari sudut praktis. Pembahasan dalam
persoalan tempat atau kedudukan hukum Internasional secara keseluruhan
didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidan hukum, sehingga
hukum Internasional merupakan bagian dari hukum secara umum.
Dari
sudut teoritis pun persoalan hubungan antara hukum Internasional dengan hukum
Nasional merupakan suatu permasalahan yang sangat menarik untuk dipelajari.
Salah satunya mmbahas tentang hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional
secara teori atau ilmu hukum yang dibahas secara keseluruhan tata hukum dan
kebutuhan praktik.
Sebagai
mana diungkapkan oleh Prof Mochtar Kusumaatmadja, jawaban yang dapat diberikan
terhadap persoalan hubungan antara hukum Internasional dan hukum Nasional
banyak bergantung dari mana kita memandang persoalan itu atau dengan perkataan
lain bergantung dari sudut pandang si pembahas.[8]
RUMUSAN MASALAH
-
Menjelaskan pengertian hubungan hukum
Internasional dengan hukum Nasional.
-
Menjelaskan pengertian ajaran Monisme
dan ajaran Dualisme.
-
Menjelaskan teori-teori Aplikasi hukum
Internasional dalam hukum nasional.
-
Menjelaskan praktek Hubungan hukum
Internasional dengan hukum nasional Indonesia.
TUJUAN PENULISAN
-
Untuk mengetahui lebih mendalam tentang
hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional.
-
Dapat membedakan ajaran monisme serta
ajaran dualisme dalam hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional.
-
Dapat menjelaskan masalah pengutamaan
(primaey) dalam hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional.
MANFAAT PENULISAN
-
Kita dapat menjelaskan hubungan hukum
Internasional dan hukum Nasional secara terperinci.
-
Kita dapat menjelaskan pentingnya
ajaran-ajaran dalam system hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUBUNGAN HUKUM
INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL.
Dalam
arti luas hukum Internasional dalam tatanan hukum umum sangatlah menarik untuk
di pelajari, baik dilihat dari sudut teori atau ilmu hukum maupun sudut
praktis. Hukum Internasional merupakan bagian hukum pada umumnya, hal ini tidak
dapat dielakkan apabila kita hendak melihat hukum Internasional sebagai suatu
perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan
dan karenanya mempunyai hubungan yang efektif pula dengan ketentuan atau bidang
hukum lainnya.
Dari
sudut teoritis pun persoalan hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional
merupakan masalah yang sangat menarik untuk dipelajari. Jawaban yang dapat
diberikan terhadap persoalan hubungan hukum Internasional dengan hukum Nasional
banyak tergantung darimana kita memandang persoalan iu atau dengan perkatan
lain tergntung dari sudut pandang si pembahas.
Dalam
teori ada dua pandangan tentang hukum Internasional yaitu pandangan yang
dinamakan voluntarisme, yang
mendasarkan berlakunya hukum Internasional bahkan persoalan ada atau tidaknya
hukum Internasional ini pada kemauan Negara, dan pandngan obyektivis yang menganggap ada dan berlakunya hukum Internasinal
ini lepas dari kemauan Negara.[9]
Pandangan
yang berbeda ini membawa akibat tang berbeda pula karena sudut pandang yang
pertama akan mengakibatkan adanya hukum Internasional dan hukum Nasional
sebagai dua satuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah,
sedangkan pandangan obyektivis menganggapnya sebagai dua bagian dari satu
kesatuan perangkat hukum, erat hubungannya dengan apa yan diterangkan tadi
ialah persoalan hukum hirarki antara
kedua perangkat hukum itu, baik merupakan dua perangkat hukum yang
masing-masing berdiri sendiri maupun merupakan dua perangkat hukum yang sama
hakikatnya merupakan bagian dari satu keseluruhan tata hukum yang sama.
Hubungan
hukum Internasional dengan hukum Nasional pada umumnya menyangkut
persoalan/masalah apakah hukum Internsional dengan hukum Nasional merupakan
satu system yang masing-masing berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain atau
keduanya.
Selain
itu dari sudut praktek Negara adalah penting untuk diketahui sampai seberapa
jauh pengadilan Internasional menerapkan hukum Internasional, dan di lain pihak
juga penting untuk mengetahui sejauh mana pengadilan Internasional berpengaruh
pada hukum Nasional yang diajukan para pihak di depan pengadilan tersebut.[10]
PENGERTIAN AJARAN MONISME DAN AJARAN DUALISME.
Ada
dua aliran utama yang dapat menjelaskan hubungan antara hukum Internasional dan
hukum Nasional, yaitu Ajaran Monisme dan Ajaran Dualisme.
Ajaran Monisme.
Dalam
ajaran ini hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua aspek yang sama
dari satu system hukum, yaitu hukum pada umumnya. Penganut ajaran monis seperti
Scelle, Vardress, Kelsen, Mirkirlen, Guetzevitch, Kunz dan lain-lain.[11]
Struktur
hukum interen menetapkan bahwa hukum mengikat individu secara perorangan dan
secara kolektif. Hukum Internasional mengikat individu secara kolektif
sedangkan hukum Nasional mengikat individu secara perorangan
Menurut
monisme, semua hukum yang kita kenal adalah merupakan satu kesatuan yang
mempunyai kekuatan yang mengikat baik masyarakat individu maupun Negara ataupun
subjek-subjek hukum Internasional lainnya.[12]
Ada
pihak yang menganggap bahwa dalam hubungan antara hukum Internasional dan hukum
Nasional yang utama adalah hukum Nasional, Paham ini adalah paham monis dengan
primat hukum Nasional. Paham lain berpendapat bahwa hubungan hukum
Internasional dan hukum Nasional yang utama adalah hukum Internasional.
Ajaran
monis dengan primat hukum Nasional pernah menguat di jerman dengan nama madzhab Bonn. Paham monis dengan primat
hukum Nasional ini punya kelemahan-kelemahan. Kelemahan dasar bahwa paham ini
telah memandang hukum itu sebagai hukum yang tertulis semata-mata hingga hukum
Internasional hanya dianggap hukum yang bersumber dari perjanjian Internasional
adalah suatu hal yang tidak benar. Kita mengetahui bahwa hukum Internasional
juga ada yang dalam bentuk tidak tertulis yakni hukum kebiasaan Internasional.
Kelemahan kedua merupakan penyangkalan terhadap adanya hukum Internasioanl yng
mengikat Negara. Sebabnya adalah apabila terikatnya Negara pada hukum Internasional
diserahkan pada hukum Nasional, hal ini sama dengan menggantungkan berlakunya
hukum Internasional itu pada kemauan Negara itu sendiri.[13]
Starke
berpendapat bahwa, dalam hal terdapat pertentangan antara hukum Internasional
dan hukum nasional, maka hukum Internasional mendapat pengutamaan/primary.
Starke membandingkan hubungan hukum Internasional dan hukum nasional itu
seperti halnya hubungan antara hukum Negara federal dengan hukum Negara
bagiannya.
Disamping
itu juga tidak dapat dipertahankan dalil bahwa hukum nasional itu kekuatan
mengikatnya diperoleh dari hukum Internasional. Menurut kenyataan, wewenang
suatu Negara nasional misalnya bertalian dengan kehidupan antar Negara misalnya
kompetensi mengadakan perjanjian Internasional, sepenuhnya termasuk
wewenanghukum nasional.
Ajaran Dualisme.
Dalam
ajaran ini hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua system hukum
yang berdeda sama sekali, dimana hukum Internasional mempunyai sifat yang
berbeda secara intlinsik.
Hal
ini diungkapkan juga oleh para pendukung ajaran dualism seperti Triepel dan
Anzelotti bahwa hukum Internasional dan hukum nasional masing-masing merupakan
dua system hukum yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.perbedaan tersebut
terdapat pada.[14]
1. Perbedaan
sumber hukum, hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis
suatu Negara. Sedangkan hukum Internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan
dan hukum yang dilakukan atas kehendak bersama Negara-negara dalam masyarakat
Internasional.
2. Perbedaan
mengenai subjek, Subyek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat
dalam suatu Negara. Sedangkan subyek hukum Internasional adalah Negara-negara
anggota masyarakat Internasional.
3. Perbedaan
mengenai kekuatan hukum, hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh
dan sempurna bila dibandingkan dengan kekuatan hukum Internasional yang lebih
banyak bersifat mengatur hubungan Negara-negara secara horizontal.
Tetapi
ajaran dualisme ini dibantah golongan monisme dengan alasan bahwa;
1. Walaupun
kedua system hukum itu mempunya system hukum yang berbeda, namun subyek
hukumnya tetap sama yaitu bahwa pada akhirnya yang diatur oleh hukum
Internasional adalah individu-individu yang terapat dalam suatu Negara.
2. Sama-sama
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, disaat diakuinya hukum Internasional
sebagai suatu system hukum, maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum
Internasional dan hukum Nasionalmerupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum
dan oleh karena itu, kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai
kekuatan hukum mengikat, baik terhadap individu maupun Negara,
Anzilotti
mengatakan bahwa system hukum Internasional dan hukum nasional masing-masing
dilandasi prinsip dasar yang berbeda, hukum Internasional dilandasi prinsip
dasar “pacta sun servanda”, sedangkan
hukum nasional dilandasi prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan harus
ditaati. Perbedaan sumber hukum Internasional dan hukum nasional yang
diutarakan oleh Trepel serta perbedaan prisip dasar yang melandasi hukum Internasional
dan hukum nasional itu sebenarnya hanya merupakan perbedaan bentuk hukumnya.
Perbedaan ini hanya mengenai proses penetapan dua hukum tersebut. Perbedaan itu
tidak menyangkut isi dan tujuannya. Hukum Internasional dan hukum nasional
sama-sama bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan.[15]
Mengikuti
perkembangan Negara dewasa ini perbedaan antara hukum Internasional dan hukum
nasional yang dikemukakan oleh ajaran dualisme susah untuk diterima lagi. Hal
ini disebbkan karena sudah terjadi perubahan dan perkembangan masyarakat yang
sangat mendasar dalam kontes hukum Internasional.
Dipatuhinya
kaidah-kaidah hukum Internasional adalah wajar karena pembentukan perangkat
hukum tersebut adalah atas dasar kehendak Negara-negara yang secara bebas
dirumuskan dalam berbagai instrument yuridis Internasional. Tetapi sebaliknya
menolak hukum Internasional dapat berarti penolakan juga terhadap apa yang
telah disepakati dan diputuskan bersama negara-negara untuk mencapai tujuan
bersama. Sebagai mana diungkapkan diatas penolakan terhadap hukum Internasional
adalah hal yang tidak mungkin, karena dalam faktanya semua tindak tanduk negara
dalam hubungan Internasional berpedoman dan didasarkan atas asas-asas serta
ketentuan yang terdapat dalam hukum Internasional itu sendiri.
TEORI-TEORI APLIKASI HUKUM
INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL.
Teori Transformasi.
Pengikut
ajaran positivisme mengakui bahwa peraturan ketentuan-ketentuan hukum
Internasional untuk dapat berlaku sebagai norma hukum nasional harus melalui
proses transformasi atau alih bentuk baik secara formal ataupun substansial.
Secara formal artinya mengikuti bentuk peraturan yang sesuai dengan
perundang-undangan nasional negara yang bersangkutan. Sedangkan secara
substansial artinya materi dari peraturan hukum Internasional itu harus sesuai
dengan materi peraturan hukum nasional yang bersangkutan. Sebagai contoh, dalam
hal perjanjian Internasional untuk menjadi bagian dari hukum Nasional, harus
memalui pengalihan bentuk yang sesuai dengan ketentuan hukum nasional terbut
baik dalam substansi isi maupun materi dari perjanjian itu.
Pengikut
ajaran ini menyatakan tanpa tranformasi tidak mungkin hukum perjanjian
Internasional dapat diberlakukan dalam hukum Nasional. Hal ini disebkan
perbedaan karakter dimana Hukum Internasional didasarkan pada persetujuan negara
sedangkan hukum Nasional bukan.
Perjanjian
Internasional dengan hukum Nasional terdapat perbedaan yang angat besar.
Perjanjian Internasional secara natural adalah berupa janji-janji, sedangkan
hukum Nasional memperlihatkan perintah-perintah melalui undang-undangnya.
Karena perbedaan-perbedaan ini, maka hukum Internasional tidak dapat berlaku
secara “et propriovigore” dalam hukum
nasional sehingga perlu di transformasikan melalui adopsi khusus. Transformasi
ini merupakan syarat substantive bagi berlakunya hukum Internasional dalam
hukum nasional.[16]
Mengingat
bahwa seperti telah dikatakan diatas persoalan ini tidak iatur dalam
Undang-undang Dasar 1945, satu-satunya petunjuk dalam usaha menjawab pertanyaan
ini harus didasarkan atas praktik kita bertalian dengan pelaksanaan kewajiban kita
sebagai peserta beberapa perjanjian Internasional.
Memperhatikan
kenyataan tentang hal ini Prof Muchtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa kita
tidak menganut teori Transformasi apalagi
system Amerika Serikat. Kita lebih condong pada system negara-negara continental
Eropa, yakni langsung menganggap diri kita terikat dalam kewajiban melaksanakan
dan menaati semua ketentuan perjanjian dan konvensi yang telah disahkan tanpa
perlu mengadakan lagi perundang-udangan pelaksanaan (implementing legislation).[17]
Teori Delegasi.
Menurut
teori delegasi, kaidah-kaidah fungsional hukum Internasional mendelegasikan
kepada setiap konstitusi negara, hal-hal untuk menentukan kapan ketentuan
traktat atau konversi akan berlaku dan bagaimana cara memasukkannya kedalam
hukum nasional. Jadi hal ini merupakan posisi kelanjutan dari penutupan traktat
atau konvensi, sehingga tidak ada pembentukan hukum nasional baru.
Selanjutnya
dalam teori delegasi juga mengharuskan adanya adobsi khusus dalam berlakunya
hukum Internasional dalam hukum nasional. Adopsi ini merupakan kelanjutan satu
proses pembentukan hukum yang dmulai dari penetapan perjanjian Internasional
sampai menjadi ketentuan hukum yang mengikat umum di suatu negara.
Menurut
teori delegasi, implementasi hukum Internasional diserahkan kepada
negara-negara atau hukum nasional masing-masing. Jadi implementasinya
didelegasikan kepada hukum nasional. Oleh karena itu, masing-masing negara
berwenang menentukan sendiri-sendiri hukum Internasional mana yang hendak
diterapkan di dalam wilayahnya, mana yang tidak atau ditolak untuk diterapkan
dan mana yang diterima untuk diterapkan.[18]
Teori Harmonisasi.
Penganut
teori harmonisasi adalah D.P.D. Cornell yang menyatakan bahwa hukum
Internasional dan hukum nasional harus diartikan sedemikian rupa bahwa antara
keduanya terdapat keharmonisan. Eksistensi hukum Internasional dan hukum
nasional berada dalam suatu hubungan yang harmonis. Tetapi tidak berarti bahwa
antara keduanya tidak akan pernah terjadi pertautan. Jika terjadi pertautan
antara keduanya, bisa saja diutamakan salah satu dari keduanya itu tetapi harus
tetap diartikan dalam suasana hubungan yang harmonis.[19]
PRAKTEK HUBUNGAN HUKUM
INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL INDONESIA.
Berkenaan
dengan hukum kebiasaan, praktek Indonesia belum begitu menmpakkan adanya suatu
kepastian. Namun untuk beberapa hal, Indonesia menerima hukum kebiasaan
Internasional sebagai bagian dari hukum nasionl Indonesia. Misalnya, hukum
kebiasaan yang berlaku di laut. Seperi misalnya tentang hak lintas damai (right of passage innocent) bagi
kapal-kapal asing di laut teritorial Indonesia diakui dan diterapkan oleh
Indonesia serta dihormati pula oleh kapal-kapal asing, terutama sekali setelah
Indonesia memperoleh kemerdekaan.
Akan
tetapi, pernah terjadi bahwa Indonesia justru bertindak sebaliknya yaitu dengan
mengesampingkan hukum kebiasaan Internasional dan mengutamakan hukum atau
undang-undang nasionalnya. Hl ini terjadi dalam kasus masionalisasi
perusahaan-perusahaan asing mlik Belanda yang beroperasi d Indonesia. Pada
tanggal 31 Desember 1958 Indonesia mengelurkan Undng-undang Nasionalisasi
perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia
(Undang-undang Nomor:86 tahun 1957) dan mengambil langkah menasionalisasi
perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia. Pihak Belanda
tidak mempermasalahan keabsahan dan Undang-undang nasionalisas tersebut,
melainkan hanya mempersoalkan pembayaran ganti rugi yang dianut dan diterapkan
oleh Indonesia yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum kebiasaan
Internasional yang dianut secara luas dalam hal pembayaran ganti rugi yaitu
sesuai dengan prinsip “prompt, effective
and adequate”.[20]
Indonesia
juga pernah mengesampingkan kaedah hukum kebiasaan Internasional dalam
penerapan lebar laut territorial. Menurut hukum kebiaaan Internasional lama,
lebar laut territorial negara-negara adalah sejauh 3(tiga) mil laut diukur dari
garis pangkal normal. Hukum kebiasaan Internasional iijuga diterima sebagai
bagian dari ukuran nasional Indonesia yaitu di dalam Undang-undang peninggalan
jaman Belandayang terkenal dengan sebutan Territoriale
Zee en Maritmei Kringen Ordonantie (Stb. 1939 Nomor 442). Ketentuan
tersebut berlaku dalam alam kemerdekaan Indonesia melalui pasal I aturan
peralihan Undang-undang Dasar 1945. Dalam Stb tersebut ditetapkan lebar laut
territorial Hindia Belanda (Indonesia) sejauh 3(tiga) mil laut diukur dari
garis pangkal normal. Sampa disini dapat dikemukakan bahwa terdapat kesesuaian
antara kaidah hukum kebiasaan Internasional mengenai lebar laut territorial
dengn hukum atau undang-undang Indonesia mengenai hal yag sama.
Akan
tetapi kemudian pada tanggal 13 Desember 1957 Indonesia secara sepihak mengklaim
laut territorial 12 (duabelas) mil laut berdasarkan system penarikan garis
pangkal lurus dari ujung ke ujung. Sekaligus menyatakan bahwa Stb. tahun 1939
Nomor 442 tersebut sepanjang menyangkut lebar laut territorial dan system
penarikan garis pangkal normal menjadi tidak berlaku lagi.[21]
Tindakan
ini menunjukkan bahwa Indonesia lebih mengutamakan Undang-undang atau hukum
nasionalnya walaupun undang-undang nasionalnya tu lahir belakangan dibandingkan
dengan hukum kebiasaan Internasional tersebut. Pengutamaan atas undang-undang
nasional ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran kaedah hukum
Internasional, melainkan harus dipandang sebagai kehendak dari pihak Indonesia
untuk merombak atau menggantikan hukum kebiasaan Internasional lama tersebut
dengan kaidah hukum yang baru.
Pada
masa sekarang maupun masa-masa yang akan datang tampaknya kecenderungan
masyarakat Internasional untuk menempuh langkah-langkah seperti halnya yang
dilakukan Indonesia dan negara-negara lain akan semakin banyak dilakukan. Dalam
masyarakat Internasional yang strukturnya koordinatif (tanpa adanya badan
penguasa sentral), langkah-langkah seperti ini akan menjadi langkah yang wajar
dalam tatanan hubungan Internasional. Namun demikian tindakan atau
langkah-langkah tersebut haruslah dipantau terus sejauh manakah akan dapat
diikuti dan diterima oleh masyarakat Internasional sebagai suatu kaidah hukum
Internasional baru yang mampu menggantikan kedudukan kaedah hukum kebiaaan
Internasional yang lama itu, selagi perubahan
tersebut tidak menghalangi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat
Internasional pada umumnya.
PENUTUP
KESIMPULAN.
Jawaban
yang dapat diberikan terhadap persoalan hubungan hukum Internasional dengan
hukum Nasional banyak tergantung darimana kita memandang persoalan itu.
Dalam
teori ada dua pandangan tentang hukum Internasional yaitu pandangan yang
dinamakan voluntarisme, yang
mendasarkan berlakunya hukum Internasional bahkan persoalan ada atau tidaknya
hukum Internasional ini pada kemauan Negara, dan pandngan obyektivis yang menganggap ada dan berlakunya hukum Internasinal
ini lepas dari kemauan Negara.
Ada
dua aliran utama yang dapat menjelaskan hubungan antara hukum Internasional dan
hukum Nasional, yaitu Ajaran Monisme dan Ajaran Dualisme.
1. Ajaran
Monisme Dalam ajaran ini hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua
aspek yang sama dari satu system hukum, yaitu hukum pada umumnya.
2.
Ajaran Dualisme Dalam ajaran ini
hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua system hukum yang berdeda
sama sekali, dimana hukum Internasional mempunyai sifat yang berbeda secara
intlinsik.
Anzilotti
mengatakan bahwa system hukum Internasional dan hukum nasional masing-masing
dilandasi prinsip dasar yang berbeda, hukum Internasional dilandasi prinsip
dasar “pacta sun servanda”, sedangkan
hukum nasional dilandasi prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan harus
ditaati.
Teori-teori
Aplikasi Hukum Internasional Dalam Hukum Nasional.
1. Teori
Transformasi.
2. Teori
Delegasi.
3. Teori
Harmonisasi.
Berkenaan
dengan hukum kebiasaan, praktek Indonesia belum begitu menmpakkan adanya suatu
kepastian. Namun untuk beberapa hal, Indonesia menerima hukum kebiasaan
Internasional sebagai bagian dari hukum nasionl Indonesia. Misalnya, hukum
kebiasaan yang berlaku di laut. Seperti misalnya tentang hak lintas damai (right of passage innocent).
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Etty R. dan Kusumaatmadja, Mochtar. 2003. Pengantar Hukum Internasional, Alumni:
Bandung.
Librayanto, Romi. 2009. Ilmu Negara Suatu Pengantar, Pustaka Refleksi: Makassar.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1976. Pengantar Hukum Internasional (Buku I – Bagian Umum). Putra
Abardin: Bandung-Jakarta.
Marlang, Abdullah. Irwansyah. dan Kamaruddin,
Kaisaruddin. 2009. Pengantar Hukum Indonesia.
ASPublishing: Makassar.
Manuputy, Alma. et. al. 2008. Buku Ajar Hukum Internasional. Rech-ta: Makassar.
[1] Alma Manuputy, et.al., Hukum Internasional (Makassar, 2008), hlm. 2.
[2]
Ibid.
[3]
Ibid, 3
[4]
Abdullah Marlang, Irwansyah, Kaisaruddin Kamaruddin. Pengantar Hukum Indonesia (Makassar, 2011), hlm. 277.
[5]
Alma Manuputy, et.al., Hukum
Internasional (Makassar, 2008), hlm. 3
[6]
Ibid. 4
[7]
Romi Librayanto, Ilmu Negara (Makassar,
2009), hlm. 53.
[8]
Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes. Pengantar
Hukum Internasional (Jakarta, 2002). Hlm, 56
[9]
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum
Internasional, (Buku 1: Bagian Umum) Putra Abardin. Bandung, 1976. hlm. 40.
[10]
Alma Manuputy, et.al., Hukum
Internasional (Makassar, 2008), hlm. 151
[11]
Ibid
[12]
Ibid
[13]
Ibid. 153
[14]
Ibid. 155
[15]
Ibid.156
[16]
Ibid. 159-160.
[17]
Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes. Pengantar
Hukum Internasional (Jakarta, 2002). Hlm, 92
[18]
Alma Manuputy, et.al., Hukum
Internasional (Makassar, 2008), hlm. 160.
[19]
Ibid.
[20]
Ibid. 167
[21]
Ibid. 168
Tidak ada komentar:
Posting Komentar