Kamis, 13 Desember 2012

ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 08 / HAKI / M / 2007 / PN.NIAGA.Smg TENTANG PEMBATALAN MEREK


Yang berperkara dalam hal ini adalah :
PT. GRAHA FAJAR FARMACEUTICALLABORATORIES atau disingkat PT. GRAHA FARMA, Suatu perseroan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia. berkedudukan di Jalan Dr. Rajiman No. 296, Surakarta 57141, selanjutnya disebut sebagai :  PENGGUGAT.
M  e  l  a  w  a  n
HARGIYANI, beralamat di Jalan Pringgokusuman No. 16 A RT. 017/RW. 004, Kel. Pringgokusuman Gedongtengen, Yogjakarta 55272, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Dalam kasus ini Penggugat Menggugat Tergugat atas dasar peniruan merek sehingga perlu di batalkan. Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak baik melalui jalur mediasi berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam Konpensinya bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat pada pokoknya adalah   gugatan pembatalan merek. Karena, Penggugat merasa sebagai pemilik dan pendaftar pertama dari merek jasa ”GRAHA FARMA”,dan keberatan dengan tindakan Tergugat yang telah mendaftarkan dan menggunakan merek “GRAHA FARMA” Daftar No. IDM000033021 tanggal 29 Maret 2005 kelas 44 yaitu: “jasa apotik”.
Dimana merek tersebut dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek jasa “GRAHA FARMA” dan nama badan hukum  “PT.  GRAHA  FARMA” yang sudah terkenal milik Penggugat. Menurut Penggugat, ”GRAHA FARMA” selain dipakai sebagai merek juga merupakan nama badan hukum yang selalu melekat pada seluruh produk-produk Penggugat dibidang obat-obatan sejak  tahun 1973. Selain itu, jenis jasa dari merek ”GRAHA FARMA” milik Tergugat sama dengan jenis jasa dari merek GRAHA FARMA milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu untuk kelas 40 dan kelas 35.
Sehingga kalaulah demikian pokok permasalahannya yang perlu dipertimbangkan secara khusus untuk, menuntaskan pokok permasalahan perkara ini adalah :
1.      Apakah benar Penggugat telah bertindak tidak fair dan tidak beretikad baik, karena dengan sengaja mengajukan gugatan ke alamat Tergugat yang sudah tidak ditempatinya, sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima?
2.      Apakah benar Penggugat tidak pernah menggunakan merek GRAHA FARMA dan kelas 35 lainnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan merek Tergugat dan atau Penggugat tidak mempunyai relevansi hukum/alasan hukum dan atau hubungan hukum yang kuat (Ada kepentingan hukum Penggugat yang dilanggar), sehingga tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek dalam perkara ini?
3.      Apakah seharusnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI) diajukan sebagai pihak dalam perkara ini. Kalau tidak,  maka gugatan dianggap kurang pihak?
4.      Apakah benar merek jasa “GRAHA FARMA” yang didaftarkan Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GRAHA FARMA dan nama badan hukum PT. GRAHA FARMA terkenal milik Penggugat?
5.      Bagaimanakah dan siapakah yang harus mendapat perlindungan hukum menurut sistem hukum merek di Indonesia, sehubungan dengan pokok permasalahan telah terdaftarnya dan atau digunakannya “GRAHA FARMA” sebagai merek oleh Penggugat dan atau Tergugat tersebut?
Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Ø  Penggugat telah mendaftarkan merek jasa “GRAHA FARMA” sebagaimana termuat dalam :
a)      Daftar No. 534274 tanggal 1 April 2003 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas  40,   antara   lain: “pengadaan dan pembuatan obat-obatan”.
b)      Daftar No. IDM000034607 tanggal 6 April 2005 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas 35, antara lain:  “pertokoan, toko obat, apotik, dan lain-lain”.
c)      Daftar No. IDM000034608 tanggal 6 April 2005 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas 44, antara lain: “rumah sakit dan lain-lain”.
Ø  Badan Hukum PT. GRAHA FAJAR FARMACEUTICALLABORATORIES atau disingkat PT. GRAHA FARMA telah lama digunakan Penggugat untuk memproduksi obat. Badan hukum tersebut, didirikan pada tanggal 21 September 1973 sebagaimana telah diumumkan  dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1991 No. 63.
Ø  Tergugat telah mendaftarkan dan menggunakan merek “GRAHA FARMA” Daftar No. IDM000033021 tanggal 29 Maret 2005 atas nama HARGIYANI (ic. Tergugat) untuk melindungi jasa-jasa yang tergolong dalam kelas 44 yaitu: “jasa apotik ;”
A n a l i s i s :
Kalau ditinjau dari Sistem hukum merek, di Indonesia menganut sistem hukum konstitutif dengan asas first to register, oleh karenanya manakala Penggugat telah mengakui merek Tergugat GRAHA FARMA untuk apotik terdaftar Nomor IDM 000033021 tertanggal 29 Maret 2005, sementara merek Penggugat GRAHA FARMA untuk apotik dan jasa lainnya terdaftar dengan Nomor IDM 000034697 tertanggal 6 April 2005, maka merek Tergugat terdaftar lebih dahulu dan harus dilindungi. Maka merek Penggugat yang harus dibatalkan. Tetapi sistem hukum konstitutif tidak berlaku kalau bertentangan dengan rasa keadilan dan hanya mementingkan keuntungan yang mempunyai etikat tidak baik.
Analisis Mengenai apakah tindakan Tergugat mengajukan gugatan terhadap diri Tergugat telah bertindak tidak fair dan tidak beretikad baik, karena dengan sengaja mengajukan gugatan ke alamat Tergugat yang sudah tidak ditempatinya, itu kurang tepat. Dalam Analisis ini kami setuju dengan Majelis Hakim yang berpendapat, bahwa pokok permasalahan perkara ini adalah mengenai pembatalan merek terdaftar bukan alamat yang Tergugata.
Dengan demikian, pokok utama yang digunakan sebagai pedoman dalam pengajuan gugatan pembatalan merek tentunya harus mengacu pada ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata Indonesia.
Oleh karena itulah tindakan Penggugat mengajukan gugatan di alamat Tergugat sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Merek dan petikan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek, yaitu karena Tergugat belum melaporkan perubahan alamatnya ke Direktorat Merek.
Selanjutnya mengenai permasalahan tentang kualita Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat, karena menurut Tergugat gugatan Penggugat tidak berlandaskan hukum sebab sesungguhnya Penggugat bukanlah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Sebab, walaupun berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 “tentang Merek, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan merek, tetapi tidak dapat diartikan setiap orang atau badan hukum dapat saja mengajukan gugatan terhadap merek terdaftar. Tetapi harus mempunyai relevansi hukum/alasan hukum dan atau hubungan hukum yang kuat (Ada kepentingan hukum Penggugat yang dilanggar). Tentang hal ini analisis kami setuju dengan dipertimbangkannya secara khusus tentang wewenang pengajuan gugatan :
a)      Memang dalam suatu gugatan perkara perdata, senantiasa terlibat dua pihak. Pihak   yang berkedudukan sebagai Penggugat dan pihak yang berkedudukan sebagai Tergugat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan sebagai Penggugat, memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.
b)      Bahwa permasalahan hukum dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk di   bidang merek merupakan suatu masalah hukum yang mengandung dimensi kepentingan publik (Public Interest litigation).
c)      Bahwa oleh karena itulah gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat dilakukankan   oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
d)     Bahwa ketidak jelasan Undang-Undang Merek merumuskan siapakah yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan, selanjutnya diserahkan kepada para doktriner dan praktek peradilan yang antara lain ditapsirkan bahwa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan adalah Kejaksaan yang mewakili kepentingan masyarakat secara umum dan atau pihak ketiga misalnya produsen, importir, distributor atau pihak lainnya yang mengetahui bahwa merek terdaftar seharusnya tidak dapat didaftarkan karena sudah tidak pernah digunakannya lagi.
e)      Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan bahwa selain sebagai nama merek jasa yang telah didaftarkannya, ketenaran dan kualita merek GRAHA FARMA dan nama badan hukum PT. GRAHA FARMA milik Penggugat telah melekat pada seluruh produk-produk yang dikeluarkannya telah dikenal secara luas di kalangan konsumen, setidak-tidaknya sejak pertama kali badan hukum Penggugat didirikan pada tanggal 21 September 1973 sebagaimana telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 6 Agustus 1991 No. 63.
Karena kurang jelasnya konstitusi di Indonesia yaitu tentang pihak ketiga dalam pengajuan gugatan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 maka hal-hal tersebut harus lebih diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah. Menurut analisis penulis dalam pertimbangan tersebut sebenarnya Penggugat mempunya wewenang untuk mengajukan gugatan karena penggugat merupakan salah satu dari ciri-ciri pihak ketiga yaitu sebagai produsen dimana melindungi kepentingan publik agar tidak merugikan orang banyak.
Mengenai permasalahan gugatan Penggugat dipandang kurang pihak, karena tidak diikut sertakannya pihak Direktorak merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI). sebagai pihak dalam perkara tidaklah mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak memenuhi syarat formil diajukannya suatu gugatan. Sebab, secara de jure, sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 jo 70 ayat (3) UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tunduk pada putusan Pengadilan Niaga.
Pengertian merek secara tegas dicantumkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek yaitu: “Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Selanjutnya dalam Pasal 2 ditegaskan lebih lanjut bahwa :”Merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa ”.
Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.15 Tahun 2001 dikaji lebih lanjut, ternyata Undang-Undang Merek Indonesia secara implisit menganut doktrin tertua yaitu ‘Persamaan Secara Menyeluruh’ (entireties similar theory) dimana dalam Bab Penjelasan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.”
Dalam hal ini analisis penulis setuju dengan putusan PN Niaga Semarang yang memenangkan pihak Penggugat, dimana walau sebenarnya pihak Tergugat terlebih dahulu memdaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI) tetapi kalau kita melihat Histori dari merek GRAHA FARMA itu telah di gunakan sejak tahun 1973.
Dan Dasar Hukum ketentuan Pasal 4 jo Pasal 5 sub a dan sub b jo Pasal 6 jo Pasal 68 jo Pasal 70 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2001 jo Pasal 80 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan.


M e n g a d i l i
DALAM KONPENSI
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa, Penggugat sebagai pendaftar dan pemilik pertama dari merek jasa GRAHA FARMA di Indonesia untuk jasa-jasa yang termasuk dalam kelas 35.
3.      Menyatakan bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus untuk merek dan nama badan hukum GRAHA FARMA terkenal Penggugat di Indonesia.
4.      Menyatakan bahwa, merek GRAHA FARMA Tergugat daftar No. IDM000033021 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek dan nama badan hukum GRAHA FARMA terkenal milik Penggugat.
5.      Menyatakan bahwa, pendaftaran merek GRAHA FARMA Tergugat pada Direktorat Merek mempunyai itikad tidak baik.
6.      Membatalkan pendaftaran merek GRAHA FARMA daftar No.IDM000033021 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya.
7.      Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk   segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Direktorat Merek, Direktor Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Merek.
8.      Memerintahkan Direktorat Merek untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan merek GRAHA FARMA daftar No.IDM000033021 atas nama Tergugat serta mengumumkan pada Daftar Umum Merek di Direktorat Merek.
DALAM REKONPENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya.

1 komentar:

  1. terimakasih tentang isi artikel analisis ini, sungguh membantu dalam permasalahan hukum indonesia khusus nya tentang HAKI tentang MERK

    BalasHapus