Yang
berperkara dalam hal ini adalah :
PT.
GRAHA FAJAR FARMACEUTICALLABORATORIES atau disingkat PT. GRAHA FARMA, Suatu
perseroan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia. berkedudukan di
Jalan Dr. Rajiman No. 296, Surakarta 57141, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT.
M e
l a w
a n
HARGIYANI,
beralamat di Jalan Pringgokusuman No. 16 A RT. 017/RW. 004, Kel. Pringgokusuman
Gedongtengen, Yogjakarta 55272, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Dalam
kasus ini Penggugat Menggugat Tergugat atas dasar peniruan merek sehingga perlu
di batalkan. Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak baik
melalui jalur mediasi berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan.
Dalam
Konpensinya bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat pada pokoknya adalah gugatan pembatalan merek. Karena, Penggugat
merasa sebagai pemilik dan pendaftar pertama dari merek jasa ”GRAHA FARMA”,dan
keberatan dengan tindakan Tergugat yang telah mendaftarkan dan menggunakan merek
“GRAHA FARMA” Daftar No. IDM000033021 tanggal 29 Maret 2005 kelas 44 yaitu:
“jasa apotik”.
Dimana
merek tersebut dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek jasa
“GRAHA FARMA” dan nama badan hukum
“PT. GRAHA FARMA” yang sudah terkenal milik Penggugat.
Menurut Penggugat, ”GRAHA FARMA” selain dipakai sebagai merek juga merupakan
nama badan hukum yang selalu melekat pada seluruh produk-produk Penggugat dibidang
obat-obatan sejak tahun 1973. Selain
itu, jenis jasa dari merek ”GRAHA FARMA” milik Tergugat sama dengan jenis jasa
dari merek GRAHA FARMA milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu untuk
kelas 40 dan kelas 35.
Sehingga
kalaulah demikian pokok permasalahannya yang perlu dipertimbangkan secara
khusus untuk, menuntaskan pokok permasalahan perkara ini adalah :
1. Apakah
benar Penggugat telah bertindak tidak fair dan tidak beretikad baik, karena
dengan sengaja mengajukan gugatan ke alamat Tergugat yang sudah tidak
ditempatinya, sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima?
2. Apakah
benar Penggugat tidak pernah menggunakan merek GRAHA FARMA dan kelas 35
lainnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan merek
Tergugat dan atau Penggugat tidak mempunyai relevansi hukum/alasan hukum dan
atau hubungan hukum yang kuat (Ada kepentingan hukum Penggugat yang dilanggar),
sehingga tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek dalam perkara ini?
3. Apakah
seharusnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI) diajukan sebagai pihak dalam perkara ini.
Kalau tidak, maka gugatan dianggap
kurang pihak?
4. Apakah
benar merek jasa “GRAHA FARMA” yang didaftarkan Tergugat mempunyai persamaan
pada pokoknya dengan merek GRAHA FARMA dan nama badan hukum PT. GRAHA FARMA
terkenal milik Penggugat?
5. Bagaimanakah
dan siapakah yang harus mendapat perlindungan hukum menurut sistem hukum merek
di Indonesia, sehubungan dengan pokok permasalahan telah terdaftarnya dan atau
digunakannya “GRAHA FARMA” sebagai merek oleh Penggugat dan atau Tergugat
tersebut?
Fakta-fakta
hukum sebagai berikut:
Ø Penggugat
telah mendaftarkan merek jasa “GRAHA FARMA” sebagaimana termuat dalam :
a) Daftar
No. 534274 tanggal 1 April 2003 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas 40,
antara lain: “pengadaan dan
pembuatan obat-obatan”.
b) Daftar
No. IDM000034607 tanggal 6 April 2005 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas
35, antara lain: “pertokoan, toko obat,
apotik, dan lain-lain”.
c) Daftar
No. IDM000034608 tanggal 6 April 2005 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas
44, antara lain: “rumah sakit dan lain-lain”.
Ø Badan
Hukum PT. GRAHA FAJAR FARMACEUTICALLABORATORIES atau disingkat PT. GRAHA FARMA
telah lama digunakan Penggugat untuk memproduksi obat. Badan hukum tersebut,
didirikan pada tanggal 21 September 1973 sebagaimana telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 6 Agustus 1991 No. 63.
Ø Tergugat
telah mendaftarkan dan menggunakan merek “GRAHA FARMA” Daftar No. IDM000033021
tanggal 29 Maret 2005 atas nama HARGIYANI (ic. Tergugat) untuk melindungi jasa-jasa
yang tergolong dalam kelas 44 yaitu: “jasa apotik ;”
A n a l i s i s :
Kalau
ditinjau dari Sistem hukum merek, di Indonesia menganut sistem hukum konstitutif
dengan asas first to register, oleh
karenanya manakala Penggugat telah mengakui merek Tergugat GRAHA FARMA untuk
apotik terdaftar Nomor IDM 000033021 tertanggal 29 Maret 2005, sementara merek
Penggugat GRAHA FARMA untuk apotik dan jasa lainnya terdaftar dengan Nomor IDM 000034697
tertanggal 6 April 2005, maka merek Tergugat terdaftar lebih dahulu dan harus
dilindungi. Maka merek Penggugat yang harus dibatalkan. Tetapi sistem hukum
konstitutif tidak berlaku kalau bertentangan dengan rasa keadilan dan hanya
mementingkan keuntungan yang mempunyai etikat tidak baik.
Analisis
Mengenai apakah tindakan Tergugat mengajukan gugatan terhadap diri Tergugat
telah bertindak tidak fair dan tidak beretikad baik, karena dengan sengaja
mengajukan gugatan ke alamat Tergugat yang sudah tidak ditempatinya, itu kurang
tepat. Dalam Analisis ini kami setuju dengan Majelis Hakim yang berpendapat,
bahwa pokok permasalahan perkara ini adalah mengenai pembatalan merek terdaftar
bukan alamat yang Tergugata.
Dengan
demikian, pokok utama yang digunakan sebagai pedoman dalam pengajuan gugatan
pembatalan merek tentunya harus mengacu pada ketentuan UU No. 15 Tahun 2001
tentang Merek dan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata Indonesia.
Oleh
karena itulah tindakan Penggugat mengajukan gugatan di alamat Tergugat
sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Merek dan petikan resmi yang dikeluarkan
oleh Direktorat Merek, yaitu karena Tergugat belum melaporkan perubahan
alamatnya ke Direktorat Merek.
Selanjutnya
mengenai permasalahan tentang kualita Penggugat untuk mengajukan gugatan
terhadap Tergugat, karena menurut Tergugat gugatan Penggugat tidak berlandaskan
hukum sebab sesungguhnya Penggugat bukanlah sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan. Sebab, walaupun berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 “tentang Merek, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan
penghapusan merek, tetapi tidak dapat diartikan setiap orang atau badan hukum
dapat saja mengajukan gugatan terhadap merek terdaftar. Tetapi harus mempunyai
relevansi hukum/alasan hukum dan atau hubungan hukum yang kuat (Ada kepentingan
hukum Penggugat yang dilanggar). Tentang hal ini analisis kami setuju dengan dipertimbangkannya
secara khusus tentang wewenang pengajuan gugatan :
a) Memang
dalam suatu gugatan perkara perdata, senantiasa terlibat dua pihak. Pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat dan
pihak yang berkedudukan sebagai Tergugat. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak
yang berkedudukan sebagai Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki
kedudukan sebagai Penggugat, memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat
menurut hukum.
b) Bahwa
permasalahan hukum dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk di bidang merek merupakan suatu masalah hukum
yang mengandung dimensi kepentingan publik (Public Interest litigation).
c) Bahwa
oleh karena itulah gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat dilakukankan oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
d) Bahwa
ketidak jelasan Undang-Undang Merek merumuskan siapakah yang dimaksud dengan
pihak yang berkepentingan, selanjutnya diserahkan kepada para doktriner dan praktek
peradilan yang antara lain ditapsirkan bahwa yang dimaksud dengan pihak yang
berkepentingan adalah Kejaksaan yang mewakili kepentingan masyarakat secara
umum dan atau pihak ketiga misalnya produsen, importir, distributor atau pihak
lainnya yang mengetahui bahwa merek terdaftar seharusnya tidak dapat
didaftarkan karena sudah tidak pernah digunakannya lagi.
e) Bahwa
Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan bahwa selain sebagai nama merek
jasa yang telah didaftarkannya, ketenaran dan kualita merek GRAHA FARMA dan
nama badan hukum PT. GRAHA FARMA milik Penggugat telah melekat pada seluruh
produk-produk yang dikeluarkannya telah dikenal secara luas di kalangan
konsumen, setidak-tidaknya sejak pertama kali badan hukum Penggugat didirikan
pada tanggal 21 September 1973 sebagaimana telah diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI tanggal 6 Agustus 1991 No. 63.
Karena
kurang jelasnya konstitusi di Indonesia yaitu tentang pihak ketiga dalam
pengajuan gugatan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 maka hal-hal tersebut harus lebih diperjelas agar tidak menimbulkan
penafsiran yang salah. Menurut analisis penulis dalam pertimbangan tersebut
sebenarnya Penggugat mempunya wewenang untuk mengajukan gugatan karena
penggugat merupakan salah satu dari ciri-ciri pihak ketiga yaitu sebagai
produsen dimana melindungi kepentingan publik agar tidak merugikan orang
banyak.
Mengenai
permasalahan gugatan Penggugat dipandang kurang pihak, karena tidak diikut
sertakannya pihak Direktorak merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI). sebagai pihak dalam
perkara tidaklah mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak memenuhi syarat
formil diajukannya suatu gugatan. Sebab, secara de jure, sesuai dengan
ketentuan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 jo 70 ayat (3) UU No.15 Tahun 2001 Tentang
Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tunduk pada putusan
Pengadilan Niaga.
Pengertian
merek secara tegas dicantumkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 Tentang Merek yaitu: “Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa”. Selanjutnya dalam Pasal 2 ditegaskan lebih lanjut bahwa :”Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa
”.
Pasal
6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.15 Tahun 2001 dikaji lebih lanjut, ternyata
Undang-Undang Merek Indonesia secara implisit menganut doktrin tertua yaitu
‘Persamaan Secara Menyeluruh’ (entireties similar theory) dimana dalam Bab
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan persamaan
pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang
menonjol antara Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan
baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara
unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.”
Dalam
hal ini analisis penulis setuju dengan putusan PN Niaga Semarang yang
memenangkan pihak Penggugat, dimana walau sebenarnya pihak Tergugat terlebih
dahulu memdaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DIRJEN HKI) tetapi kalau kita melihat Histori
dari merek GRAHA FARMA itu telah di gunakan sejak tahun 1973.
Dan
Dasar Hukum ketentuan Pasal 4 jo Pasal 5 sub a dan sub b jo Pasal 6 jo Pasal 68
jo Pasal 70 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2001 jo Pasal 80 ayat (9) UU No.
15 Tahun 2001 tentang Merek dan ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan.
M e n g a d i l i
DALAM
KONPENSI
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
bahwa, Penggugat sebagai pendaftar dan pemilik pertama dari merek jasa GRAHA
FARMA di Indonesia untuk jasa-jasa yang termasuk dalam kelas 35.
3. Menyatakan
bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus untuk merek dan nama badan hukum
GRAHA FARMA terkenal Penggugat di Indonesia.
4. Menyatakan
bahwa, merek GRAHA FARMA Tergugat daftar No. IDM000033021 mempunyai persamaan
pada pokoknya dengan merek dan nama badan hukum GRAHA FARMA terkenal milik
Penggugat.
5. Menyatakan
bahwa, pendaftaran merek GRAHA FARMA Tergugat pada Direktorat Merek mempunyai
itikad tidak baik.
6. Membatalkan
pendaftaran merek GRAHA FARMA daftar No.IDM000033021 atas nama Tergugat dari
Daftar Umum Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan
Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk segera menyampaikan salinan putusan ini
kepada Direktorat Merek, Direktor Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI)
guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang
Merek.
8. Memerintahkan
Direktorat Merek untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat
pembatalan merek GRAHA FARMA daftar No.IDM000033021 atas nama Tergugat serta
mengumumkan pada Daftar Umum Merek di Direktorat Merek.
DALAM
REKONPENSI
1. Menolak
gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya.
terimakasih tentang isi artikel analisis ini, sungguh membantu dalam permasalahan hukum indonesia khusus nya tentang HAKI tentang MERK
BalasHapus