Menyandang status Narapidana adalah serasa pandangan
aneh di masyarakat, banyak masyarakat
yang menganggap bahwa itu adalah orang jahat, ada juga yang menganggap itu
orang yang pantas mendapat hukuman setelah melakukan kejahatan, dan mungkin
masyarakat yang faham hukum dia akan berpandangan secara konstitusional bahwa
Narapidana adalah terdakwa yang sudah memiliki putusun berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pandangan seperti itu dikalangan masyarakat adalah
hal yang wajar dan tidak ada yang harus dipermasalahkan, Lembaga pemasyarakatan
dibentuk bukan untuk menghukum, menakuti, atau membalas dendam sebagaimana tindak
kejahatan yang telah dilakukan. Tetapi tak lain tujuan Pemidanaan adalah
sebagai mana yang tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, merupakan rangkaian penegakan hukum yang
bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahan, memperbaiki
diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara
wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam abat ke-21 banyak macam tingkat golongan
kejahatan, mulai dari golongan kejahatan yang tingkat maling ayam, golongan
tingkat pencurian, dan golongan tingkat penipuan, ini semua masuk dalam
golongan tingkat kejahatan biasa atau tingkatan rendah. Ada juga golongan
tingkat berat atau yang sering disebut Ekstra
Ordinary Crame, kejahatan ini meliputi kejahatan terorisme, kejahatan narkotika,
kejahatan psikotropika, kejahatan korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara,
dan kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
yang merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar
bagi negara maupun masyarakat.
Secara Konstitusional Pembebasan persyarat diatur
dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012
Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang
syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Secara konstitusi
sudah jelas bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak Narapidana untuk mendapatkannya
apa bila memenuhi syarat tertentu, tetapi yang menjadi pertanyaan di masyarakat
pantaskah Narapidana kejahatan Ekstra Ordinary
Crame mendapatkan pembebasan bersyarat???.
Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
199 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, mengatur
syarat khusus bagi kejahatan Ekstara
Ordinary Crame untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain itu yang menjadi syorotan di masyarakat
adalah tentang Pasal 43A ayat (1) huruf a “Bersedia bekerja sama dengan penegakan
hukum untuk membantu membogkar perkara tindak pidana yang dilakukan”, serta di
pertegas dalam ayat (3) “kesediaan untuk bekerjasama dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal ini memberikan kesempatan untuk
membongkar kejahatan yang dilakukan sehingga bisa menyeret dalang dibalik
kejahatannya dan menjadi penghargaan yang sangat besar yang harus diberikan kepada
Narapidana.
Pasal 43B ayat (1) menjelaskan ”pembebasan bersyarat
sebagaimana dalam pasal 43A ayat (1) diberikan oleh menteri setelah mendapatkan
pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan”. Ayat (2) “Direktur
jenderal Pemasyarakatan dapat memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban, dan rasa
keadilan masyarakat”. Aturan tentang pembebasan bersyarat bagi kejahatan Ekstara Ordinary Crame sudah jelas
artinya semua instansi harus banyak berperan dalam bidang pengawasan mulai dari
Dirjen Pemasyarakatan, kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantaskah pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame mendapatkan pembebasan bersyarat?
Apa bila kita survey kepada masyarakat, besar
kemungkinan tidak setuju dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada pelaku
kejahatan Ekstara Ordinary Crame, karena
masyarakat sudah merasa dirugikan dan di ciderai amanahnya. Aturan seakan
membungkam hati nurani untuk menjerit dan mengutarakan isi hati nurani, tapi bagaimanapun
pemidanaan seharusnya memberikan efek jera kepada Narapidana yang harus diselesaikan
dengan tuntas agar fungsi pemidanaan lebih dirasakan oleh Narapidana dan menjadi
pemuas masyarakat. Sampai kapanpun pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame tidak akan mendapat ruang dimasyarakat dan
walaupun dapat ruang hanya sebagian masyarakat yang mentoleransinya.
(Goresan Pena Biru di Malam Hari, 7 Oktober 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar