Senin, 06 Oktober 2014

NARAPIDANA MEMILIKI HAK PEMBEBASAN BERSYARAT SECARA KONSTITUSIONAL, TAPI PANTASKAH UNTUK NARAPIDANA (EKSTRA ORDINARY CRIME)???

Menyandang status Narapidana adalah serasa pandangan aneh di masyarakat,  banyak masyarakat yang menganggap bahwa itu adalah orang jahat, ada juga yang menganggap itu orang yang pantas mendapat hukuman setelah melakukan kejahatan, dan mungkin masyarakat yang faham hukum dia akan berpandangan secara konstitusional bahwa Narapidana adalah terdakwa yang sudah memiliki putusun berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pandangan seperti itu dikalangan masyarakat adalah hal yang wajar dan tidak ada yang harus dipermasalahkan, Lembaga pemasyarakatan dibentuk bukan untuk menghukum, menakuti, atau membalas dendam sebagaimana tindak kejahatan yang telah dilakukan. Tetapi tak lain tujuan Pemidanaan adalah sebagai mana yang tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam abat ke-21 banyak macam tingkat golongan kejahatan, mulai dari golongan kejahatan yang tingkat maling ayam, golongan tingkat pencurian, dan golongan tingkat penipuan, ini semua masuk dalam golongan tingkat kejahatan biasa atau tingkatan rendah. Ada juga golongan tingkat berat atau yang sering disebut Ekstra Ordinary Crame, kejahatan ini meliputi kejahatan terorisme, kejahatan narkotika, kejahatan psikotropika, kejahatan korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, dan kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi yang merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara maupun masyarakat.
Secara Konstitusional Pembebasan persyarat diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Secara konstitusi sudah jelas bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak Narapidana untuk mendapatkannya apa bila memenuhi syarat tertentu, tetapi yang menjadi pertanyaan di masyarakat pantaskah Narapidana kejahatan Ekstra Ordinary Crame mendapatkan pembebasan bersyarat???.
Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 199 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, mengatur syarat khusus bagi kejahatan Ekstara Ordinary Crame untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain itu yang menjadi syorotan di masyarakat adalah tentang Pasal 43A ayat (1) huruf a “Bersedia bekerja sama dengan penegakan hukum untuk membantu membogkar perkara tindak pidana yang dilakukan”, serta di pertegas dalam ayat (3) “kesediaan untuk bekerjasama dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal ini memberikan kesempatan untuk membongkar kejahatan yang dilakukan sehingga bisa menyeret dalang dibalik kejahatannya dan menjadi penghargaan yang sangat besar yang harus diberikan kepada Narapidana.
Pasal 43B ayat (1) menjelaskan ”pembebasan bersyarat sebagaimana dalam pasal 43A ayat (1) diberikan oleh menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan”. Ayat (2) “Direktur jenderal Pemasyarakatan dapat memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat”. Aturan tentang pembebasan bersyarat bagi kejahatan Ekstara Ordinary Crame sudah jelas artinya semua instansi harus banyak berperan dalam bidang pengawasan mulai dari Dirjen Pemasyarakatan, kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pantaskah pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame mendapatkan pembebasan bersyarat?
Apa bila kita survey kepada masyarakat, besar kemungkinan tidak setuju dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame, karena masyarakat sudah merasa dirugikan dan di ciderai amanahnya. Aturan seakan membungkam hati nurani untuk menjerit dan mengutarakan isi hati nurani, tapi bagaimanapun pemidanaan seharusnya memberikan efek jera kepada Narapidana yang harus diselesaikan dengan tuntas agar fungsi pemidanaan lebih dirasakan oleh Narapidana dan menjadi pemuas masyarakat. Sampai kapanpun pelaku kejahatan Ekstara Ordinary Crame tidak akan mendapat ruang dimasyarakat dan walaupun dapat ruang hanya sebagian masyarakat yang mentoleransinya.

(Goresan Pena Biru di Malam Hari, 7 Oktober 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar